Caleg PAN Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara

Caleg PAN Mandala Shoji terbukti money politic
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA – Dua calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Mandala Abadi Shoji dan Lucky Andriani masing-masing dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.
 
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan politik uang, dengan membagikan voucher umrah dan doorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong, Johar Baru, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Bamsoet Nilai Sistem Demokrasi Pemilu Langsung Perlu Dikaji Ulang karena Marak Politik Uang

"Menyatakan terdakwa 1 yaitu Mandala Abadi Shoji dan terdakwa 2 Lucky Andriani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Desbenneri Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018.

Putusan vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan Senin kemarin. Sebelumnya Mandala dan Lucky dituntut masing-masing 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta. "Seluruh unsur dakwaan telah terbukti," ujar Desbenneri.

SBY Minta Prabowo Perbaki Sistem Pemilu: Politik Uang Makin Menjadi, Lampaui Batas Kewajaran!

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah, keduanya dianggap bertentangan dengan keinginan pemerintah untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan bebas.

Sedangkan, hal yang meringankan keduanya belum pernah mendapatkan hukuman pidana. Keduanya juga dianggap kooperatif selama jalannya persidangan ini.

Singgung Politik Uang Pemilu 2024, AHY: Ugal-ugalannya Luar Biasa

Sebelumnya, Mandala Shoji yang merupakan calon anggota DPR RI dari PAN, bersama calon anggota DPRD DKI dari PAN Lucky Andriyani dituntut bersalah atas dugaan membagikan doorprize berupa voucher umrah kepada masyarakat saat kampanye.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, mengatakan Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Verrell Bramasta.

Torehan Apik Caleg Artis Pendatang Baru, Tembus Suara Tertinggi hingga Singkirkan Politisi Senior

Meski baru pertama kali menjajal gelanggang pertarungan politik parlemen, tapi beberapa caleg artis mampu tampil berjaya dengan mampu meraup suara yang cukup signifikan.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024