Redam Polarisasi di Pemilu 2019, Kampanye Harus Taat Aturan

Geliat atribut kampanye pemilu
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA – Kampanye Pemilu 2019 menyisakan kurang dari empat bulan lagi. Untuk mendukung perhelatan proses pemilu yang berkualitas maka aturan kampanye harus ditaati yaitu salah satunya larangan berpolitik di tempat ibadah.

Viral Perempuan Pingsan Digendong Mayor Teddy, Ridwan Kamil Singgung Cara Pingsan Estetik

Hal ini disampaikan dalam seminar yang diselenggarakan Forum Silaturahmi Takmir Masjid Kementerian/Lembaga dan BUMN, di Aula Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 27 Desember 2018. Polarisasi harus bisa diredam dalam tahapan Pemilu 2019 seperti salah satunya dengan menaati aturan kampanye.

"Saat ini, Indonesia sedang menghadapi persoalan disintegrasi karena adanya polarisasi di masyarakat jelang Pemilu 2019," kata Sekjen Ikatan Alumni Suriah Indonesia, Muhammad Najih Arromadloni selaku salah seorang pembicara seperti disampaikan dalam keterangannya.

Gibran Siap Disanksi Jika Dinilai Lakukan Pelanggaran Saat Kampanye di Ambon

Najih menekankan untuk meredam polarisasi ini maka tempat ibadah mesti dijauhkan dari aktifitas kampanye. Ia menegaskan harus ditolak bila ada upaya politisasi tempat ibadah seperti masjid dalam masa kampanye ini.

"Kami menolak politisasi masjid dan harus mengembalikan posisi masjid sebagai tempat peribadatan, pendidikan. Kita jelas melarang politisasi sampai masuk ke dalam masjid," ujar Najih.

Verrell Bramasta Hujan-hujanan ke Bekasi Sampaikan Markitum

Kemudian, ia mencontohkan agar tokoh atau penceramah di masjid juga bisa bijak dalam menyampaikan materi ceramahnya. Penting untuk menghindari ajakan memilih karena berpotensi memecah jemaah yang punya aspirasi pilihan berbeda.

Masjid sebagai tempat ibadah harus dijaga murni agar tak dicampuri politik partisan. Imbauan ini juga sudah berkali-kali disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. "Tempat ibadah seperti masjid harus tetap menjadi tempat pemersatu umat Islam. Hindari penceramah menyampaikan materi politik praktis itu." tuturnya.

Terkait larangan kampanye di tempat ibadah diatur dalam  Pasal 280 ayat 1 husuf h, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah hingga tempat pendidikan.  

Dalam seminar ini turut dihadiri kalangan milenial dari pelajar mahasiswa. Selain itu, hadir pula Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, serta akademisi Guru Besar UIN Jakarta, Prof. Dr. Ikhsan Tanggok, M.Si.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya