Bawaslu Sindir KPU soal Jadwal Kampanye Capres di Media Massa

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Badan Pengawas Pemilu mengatakan Rabu besok, 16 Januari 201 akan menemui Komisi Pemilihan Umum terkait jadwal kampanye di media massa. Pertemuan ini juga banyaknya laporan soal dugaan kecurangan kampanye di televisi oleh pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subinto-Sandiaga Uno.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Besok kami jadwalkan atas inisiatif Bawaslu. Ini penting untuk memberikan sumber informasi siapa yang menginisiasi pertemuan untuk, atas, jika ditemukan potensi pelanggaran kampanye di media penyiaran," kata Mochammad Afifuddin, di kantor Bawaslu Jakarta, Selasa 15 Januari 2018.

Bawaslu memastikan sebagai pengawas Pemilu melakukan pengawasan langsung terhadap dua pasangan capres cawapres tersebut. Kata dia, Bawaslu mengkaji pidato capres tertentu.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Bawaslu sudah melakukan beberapa kajian. Dan kami berkoordinasi langsung dengan KPU sebagai pihak yang nanti akan berhubungan langsung dengan media penyiaran," jelasnya.

Afif mengakui pihaknya sangat berhati-hati dalam memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran. Karena Bawaslu mempunyai pengalaman saat memproses kasus pelanggaran kampanye di media masa kandas. Alasannuya, karena KPU menyatakan baru akan mengeluarkan jadwal kampanye di media masa.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

"Pelanggaran juga, masuknya pidana. tapi sering kali dianggap tidak memenuhi unsur karena jadwal itu belum dikeluarkan oleh KPU hingga hari ini. kami sudah bersunat, mana jadwalnya. sampai sekarang belum ada," ujarnya.

Selain itu, Bawaslu selalu tidak optimal menangani kasus pidana Pemilu karena sikap KPU. Ia mencontohkan beberapa kasus pelanggaran pidana pemilu yang prosesnya dihentikan karena sikap KPU.

"Yang pidana biasanya juga ada keterangan yang support dan enggak support untuk mendukung pidananya. Misalnya pertama kali kasus PSI, saya kan sudah sampe Bareskrim," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya