- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Ikatan Dai Aceh (IDA) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU setelah gagal bertemu dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, untuk tes baca Alquran di Provinsi Aceh.
"Alhamdulillah KPU menyambut kami dengan baik. Kami tadi diskusi banyak. Kami minta masukan dari KPU sebagai lembaga resmi," kata Ketua Ikatan Dai Aceh, Tgk Marsyuddin Ishak, di gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.
Dalam pertemuan tersebut, Marsyuddin mengungkapkan, KPU sebenarnya mendukung inisiatif IDA untuk tes baca Alquran bagi para capres dan cawapres peserta Pemilu 2019. "Sebenarnya KPU support dengan kami, namun pihak KPU tidak bisa terlibat lebih jauh karena landasan hukumnya, aturan hukumnya itu enggak bisa memfasilitasi," ujarnya.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, KPU tak bisa menindaklanjuti usulan tes baca Alquran yang diinisiasi IDA karena tahapan pemilu sudah diatur dalam undang-undang.
Menurut dia, KPU menghormati prakarsa tersebut sebagai bentuk aspirasi dan harapan masyarakat Aceh. Namun, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, KPU tidak punya kewenangan untuk memaksa pasangan capres serta cawapres mengikuti dan tidak mengikuti uji baca Alquran.
Namun, KPU mendukung langkah para dai Aceh tersebut. KPU menyerahkan keputusan kepada para kandidat capres dan cawapres.
"Bukan berarti prakarsa dari ikatan dai Aceh itu sesuatu yang tidak baik. Kami menyambut baik prakarsa itu, oleh karena itu KPU mempersilakan kepada masing-masing pasangan calon untuk merespons aspirasi dan harapan Ikatan Dai Aceh," katanya. (art)