Hasil Pileg 2019 Dinilai Rawan Gugatan

Petugas KPPS membantu seorang penyandang disabilitas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) membuka surat suara di bilik suara saat simulasi pemilu bagi ODGJ di Kota Blitar, Jawa Timur.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori

VIVA – Polemik Ketua DPD Oesman Sapta Odang atau Oso dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikhawatirkan berimbas soal potensi rawan gugatan terhadap hasil Pemilu Legislatif 2019. KPU disarankan untuk berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan pakar agar matang dalam mengambil kebijakan.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron. Bagi dia, sikap KPU yang mengabaikan rekomendasi Bawaslu dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mencabut putusan KPU tentang daftar calon tetap atau DCT anggota DPD periode 2019-2024 berpotensi rawan digugat.

"Mestinya kalau tak mengikuti putusan Bawaslu ya KPU harus bisa menyampaikan dasar argumen pertimbangannya hukum yang kuat. KPU harus mengedepankan itu," kata Herman dalam keterangannya, Minggu, 20 Januari 2019.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Herman menegaskan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU harus punya posisi kuat dalam setiap kebijakannya. Poin ini menjadi penting mengingat harus bisa meredam konflik pasca hasil pemilu. Apalagi yang menjadi catatan lain karena Pileg 2019 akan digelar serentak dengan pilpres.

"Landasan hukum itu harus kuat. Dikhawatirkan legitimasi putusan KPU atas anggota DPD terpilih digugat lagi. Ini kan beda sama anggota DPR RI terpilih tidak ada persoalan," ujar Ketua DPP Demokrat itu.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

Meski demikian, ia tak menampik memang saat ini, posisi KPU seperti dilema. Ia mengibaratkan KPU berada di posisi menyulitkan karena di antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA.

"Maka itu biar tak bermasalah di kemudian hari, KPU mesti mengambil keputusan dengan landasan hukum yang kuat dan legitimate. Ini bisa minta konsultasi ke MK dan MA, serta pakar hukum agar tak jadi masalah di kemudian hari," jelas Herman.

Baca: KPU Tetap Tolak OSO Jadi Caleg Bila Tak Mundur dari Ketum Hanura

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan menganulir  keputusan KPU terkait DCT anggota DPD di Pileg 2019. Putusan PTUN juga memerintahkan agar KPU menerbitkan DCT baru dengan memasukkan nama Oso sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Baca: Geruduk KPU, Massa Pendukung Tuntut Nama Oso Dimasukkan ke DCT

Oso yang bersikeras pun mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dalam rekomendasinya, Bawaslu akhirnya meminta KPU memasukkan Oso. Rekomendasi ini dengan catatan Oso harus mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura bila terpilih sebagai anggota DPD dari Kalimantan Barat.

Namun, polemik masih alot karena KPU bersikukuh tak memasukkan nama Oso ke DCT anggota DPD. KPU enggan merujuk putusan PTUN dan rekomendasi Bawaslu. Justru, KPU memberi tenggat waktu kepada Oso agar mundur dari Hanura hingga tanggal 22 Januari 2019. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya