Putusan PTUN Diabaikan, DPD akan Minta Penjelasan KPU

Sidang Paripurna DPD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Sikap Komisi Pemilihan Umum yang mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal daftar calon tetap anggota DPD di Pemilu 2019 dikritik. Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis khawatir keputusan KPU ini menjadi sorotan karena bisa mengkhawatirkan anggota DPD terpilih di Pemilu 2019.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Darmayanti mengatakan mestinya KPU bisa mempertimbangkan putusan PTUN yang membatalkan dan mencabut PKPU tentang DCT anggota DPD per 20 September 2018. Dalam putusan itu, PTUN membatalkan DCT yang sudah keluar dan memerintahkan agar KPU menerbitkan DCT Anggota DPD yang terdapat nama Oesman Sapta Odang alias Oso.

"PTUN kan dalam putusannya membatalkan DCT anggota DPD. Tapi, kan KPU belum memperbaiki apa yang menjadi putusan PTUN. Ini bisa 136 anggota DPD terpilih hasil 2019 tidak sah karena DCT-nya sudah dibatalkan PTUN," kata Darmayanti dalam keterangannya, Jumat, 25 Januari 2019.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Dia khawatir dengan sikap KPU akan membuat 800-an calon anggota DPD yang sudah bekerja keras di Pemilu 2019 akan sia-sia. Sebab, merujuk putusan PTUN seharusnya KPU punya pertimbangan kuat sebagai legitimasi agar tak menjadi polemik seperti gugatan hasil pemilu.

Darmayanti mengingatkan putusan PTUN yang membatalkan DCT anggota DPD maka menjadi celah potensi untuk disadari KPU.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

"Begini ya MPR itu kan terdiri unsur DPR dan DPD. Jika DPD-nya tidak sah, siapapun presiden dan wakil presiden yang terpilih bisa tertangganggu saat pelantikannya di MPR," tuturnya.

Kemudian, ia menekankan pihak Komite I DPD akan memanggil KPU dalam rapat kerja. Selain itu, pakar hukum juga akan dilibatkan dalam agenda ini. Ia berharap dengan memanggil dan meminta penjelasan KPU ada solusi persoalan. "Komite I DPD kan panggil secepatnya biar ada solusinya," katanya.

Baca: Terima Surat dari PTUN, KPU: Oso Harus Mundur dari Ketum Hanura

Sebelumnya, KPU sudah menerima surat perintah Pdari PTUN Jakarta. Surat tersebut berisi perintah agar KPU melaksanakan putusan PTUN Jakarta terkait polemik Oso. Putusan PTUN menegaskan membatalkan DCT anggota DPD dan memerintahkan KPU menerbitkan DCT baru dengan nama Oso.

Namun, KPU tetap bersikukuh terhadap keputusannya. Sikap terakhir KPU yaitu meminta Oso untuk mundur dari Ketua Umum Hanura agar bisa maju sebagai calon anggota DPD. Tenggat ini diberikan KPU hingga Selasa, 22 Januari 2019.

Baca: KPU Resmi Tak Masukkan Oso sebagai Calon Anggota DPD

Oso pun akhirnya tak dimasukkan namanya oleh KPU ke dalam DCT anggota DPD. Alasannya, hingga Selasa, 22 Januari 2019, pukul 24.00 WIB, Oso tak juga menyerahkan surat mundur sebagai Ketua Umum Partai Hanura ke KPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya