Mardani: Jokowi Pemain Utama 'Drama' Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Mardani Ali Sera
Sumber :
  • Facebook.com/MardaniAliSera

VIVA – Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera menilai, polemik pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir diduga didalangi oleh Presiden Joko Widodo. Pembebasan itu menurutnya hanya sandiwara politik.

Nama Anies Baswedan Mencuat Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024, PKS Siap Usung Lagi?

Dia menjelaskan, hal itu dapat dibuktikan dari pernyataan Tim Kampanye Nasional Jokowi atau TKN untuk pemilihan presiden mendatang, yang mengatakan bahwa pembebasan Ba'asyir sebagai bentuk bahwa Jokowi cinta ulama.

"Saya menilai pemain utama sandiwara ini Pak Jokowi. Karena urut-urutannya jelas, sementara pemain penderita adalah Ustaz Abu Bakar Ba'asyir," katanya di acara Indonesia Lawyer Club (ILC) tvOne, Selasa 29 Januari 2019.

PKS Minta Pembatasan Anggota TNI dan Polri Jadi Pejabat Sipil

"Ini memang menjelang pemilu, sudah jelas dari pernyataan Ba'asyir bebas dari tim kampanye nasional bukti Pak Jokowi cinta ulama. Karena mungkin dianggap Pak Jokowi dalam hal ini dianggap tidak cinta ulama," tambah pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PKS itu.

Dia menambahkan, bukti lainnya juga dapat dilihat dari bagaimana pernyataan Yusril Ihza Mahendra, sebagai pihak yang pertama kali menggulirkan isu pembebasan Ba'asyir, harus melakukan konsultasi sebanyak dua kali kepada Jokowi terkait pengumuman pembebasan itu.

PKS Tak Sepakat Usulan PSI Soal Opsi Fraksi Threshold

"Pak Yusril mengatakan bahwa beliau dua kali konsultasi dengan Pak Jokowi, sehingga menurut saya Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sedang coba untuk dipolitisasi, dijadikan kasusnya untuk menarik simpati," tegas dia.

Namun demikian, Mardani mengatakan, karena respons publik kuat atas perkembangan isu tersebut, dan pernyataan pembebasan Ba'asyir tersandung dengan alur hukum yang telah ditetapkan secara jelas dalam penanganan pembebasan terpidana kasus terorisme, Jokowi dikatakannya balik badan dengan menggantung status pembebasan Ba'asyir.

"Ini tipikal (Jokowi). Seperti 20 Maret 2015, Pak Presiden menandatangani Perpres tentang DP 30 persen untuk mobil pejabat, ketika banyak yang menolak, 6 April Perpres-nya dicabut," tutur dia.

Karena itu dia berharap, sebagai seorang pemimpin negara yang sudah terlanjur menggulirkan isu kepada publik, Jokowi harus bertanggung jawab menyelesaikan persoalan itu secara tuntas. Artinya, kepastian pembebasan Ba'asyir sebagai terpidana kasus terorisme dikatakannya harus jelas apakah jadi atau tidaknya tanpa syarat maupun bersyarat.

"Tidak bisa digantung karena presiden itu pemimpin tertinggi kita. Tidak bisa menyatakan sesuatu kemudian menyatakan hal lain yang bertentangan. Kalau demikian terjadi, kasihan negeri ini. Seperti naik angkot sen-nya ke kiri beloknya ke kanan, bahaya sekali negeri ini. Untuk kasus ini, makin meneguhkan bahwa 2019 ganti presiden," tutur Mardani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya