Polemik Hukum Komisioner KPU Dinilai Tak Hambat Proses Pemilu

Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat, 1 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Polemik hukum sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Polda Metro Jaya dinilai tak akan menghambat proses tahapan Pemilu 2019. Persoalan ini terkait kisruh Oesman Sapta Odang atau Oso yang tak masuk ke dalam daftar calon tetap atau DCT anggota DPD.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"KPU itu kolektif kolegial dalam mengambil keputusan. Tahapan pemilu masih bisa berjalan," kata anggota Komisi II DPR RI yang membidang pemilu, Sudiro Asno dalam keterangannya, Senin, 4 Februari 2019.

Sudiro menekankan, semua pihak harus berpikir objektif dalam persoalan ini. Tak perlu berpikir terlalu jauh ke ruang publik seperti dugaan kriminalisasi terhadap komisioner KPU.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Ini negara hukum. Biarkan penegak hukum menjalankan tugas. Dan, pihak yang dilaporkan melakukan pembelaan melalui mekanisme hukum yang ada dan berlaku di negara ini," ujar Sudiro.

Menurutnya, biarkan proses tetap berjalan karena tahapan pemilu sejauh ini masih berjalan lancar. Pandangan publik harus tetap dijaga secara positif mengingat hari pemungutan suara pemilu menyisakan 72 hari lagi.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

"Semua kan ada mekanismenya. Kita tidak perlu menyikapi persoalan ini secara berlebihan," ujarnya.

Kisruh yang menyeret sejumlah komisioner KPU karena lembaga penyelenggara pemilu itu dituding mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal daftar calon tetap atau DCT anggota DPD RI di Pemilu 2019. Dalam putusan PTUN Jakarta, KPU diperintahkan membuat DCT baru dengan memasukkan nama Oso.

Sementara itu, KPU tak ambil pusing dan tetap berkukuh tak memasukkan nama Oso ke DCT. Saat itu, kebijakan KPU tetap agar Oso mundur dari ketua umum Hanura bila ingin maju sebagai calon anggota DPD periode 2019-2924.

Terkait persoalan ini, polisi sebelumnya memeriksa Ketua KPU Arief Budiman dan anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, pada Rabu, 30 Januari 2019. Pemeriksaan ini imbas dari laporan pihak Oso ke Polda Metro Jaya.

Baik Arief Budiman dan Pramono Ubaid diperiksa dan dicecar sebanyak 20 pertanyaan terkait alasan KPU tidak memasukkan Oso ke dalam DCT.

Laporan terhadap sejumlah komisioner KPU ini jadi perhatian dari akademisi dan aktivis pemilu yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia. Upaya pelaporan komisioner KPU ke Polda Metro dinilai bentuk kriminalisasi terhadap penyelenggara pemilu. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya