Fadli Zon Lihat Pendukung Prabowo Ditarget Jelang Pilpres

Fahri Hamzah (kiri) dan Fadli Zon di Rutan Cipinang, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

VIVA – Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran Undang Undang Pemilu tentang kampanye.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon meyakini Slamet dan para pendukung Prabowo Subianto yang lain memang telah ditarget.

"Saya kira, kalau melihat polanya, semakin hari mendekati hari Pilpres, Pemilu, semakin banyak tokoh-tokoh yang merupakan bagian dari pemenangan nasional Gerindra ini seperti ditarget," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 11 Februari 2019.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Fadli menyebutkan, tokoh pendukung Prabowo yang lain seperti Ahmad Dhani, Buni Yani, dan sebagainya telah dijatuhi hukuman pidana. Dia menilai, itu adalah upaya menjegal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.

"Saya melihat, ini merupakan bagian dari upaya untuk membungkam kritik, sekaligus saya kira menghambat kerja daripada BPN kita untuk bekerja memenangkan Prabowo-Sandi," ujarnya.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Wakil Ketua DPR ini juga melihat kasus yang menimpa Slamet ini, bukan sesuatu yang berat. Dia menegaskan, pihaknya akan membela habis-habisan Slamet dalam kasusnya itu.

"Saya kira, kita akan bela habis-habisan tentu saja. Karena, saya kira seharusnya ini tidak perlu ya. Karena, kalau kita lihat apa yang terjadi ini kan sesuatu yang bersifat administratif saja," kata Fadli.

Sebelumnya, Slamet Maarif disangka melakukan tindak pidana pemilu, berkaitan ceramahnya dalam kegiatan acara tablig akbar 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019.

Slamet dituduh berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1). (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya