Ratusan Orang Disabilitas Mental Terdaftar dalam Pemilu di Garut

Komisioner KPU memperlihatkan data penyandang disabilitas mental atau tunagrahita yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap pemilu 2019 di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Ratusan orang yang mengalami disabilitas mental atau tunagrahita masuk dalam Daftar Pemilih Tetap pemilu 2019 di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Komisi Pemilihan Umum setempat mencatat jumlah penyandang tunagrahita yang berhak mencoblos mencapai 656 orang.

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Penetapan hak suara bagi orang yang dikategorikan disabilitas mental berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018. Dalam PKPU disebutkan bahwa disabilitas yang bermukim dan memiliki identitas wajib dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ke-656 orang itu tetap wajib membawa surat keterangan dokter dan didampingi keluarga atau dokter, saat menggunakan hak pilihnya atau mencoblos pada 17 April 2019.

PKS Bakal Gelar Halal Bihalal Sabtu, Prabowo-Gibran dan Semua Parpol Diundang

Menurut Komisioner KPU Garut, Dindin Jaenudin, walau aturan orang tunagrahita masuk dalam DPT masih menjadi polemik, KPU tetap mendata identitas mereka, karena merupakan amanat undang-undang. "Kami tak ingin bertentangan dengan PKPU, sehingga kami lakukan verifikasi," katanya, Senin, 2019.

Jumlah DPT Kabupaten Garut mencapai 1.895.779 orang, yang terdiri laki-laki 963.911 orang dan perempuan 931.868 orang. Jumlah pemilih naik dari DPT pada Pilkada Garut 2018, yang berjumlah 1.801.630 orang.

PKB dan PKS Sepakati Koalisi di Pilkada Serentak 2024, Khususnya di Jateng dan Jatim

Tunagrahita

KPU menetapkan peraturan penyandang disabilitas mental berhak menjadi pemilih dalam pemilu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah menyatakan, penyandang disabilitas mental atau tunagrahita mempunyai hak yang sama dengan pemilih lain untuk menyumbangkan suara dalam pemilu.

Namun, menurut KPU, penyandang disabilitas mental yang dimaksud tidak sama dengan orang dengan gangguan jiwa yang berada di jalanan. Mereka yang diberi hak pilih adalah tunagrahita dengan derajat tertentu yang dianggap masih memiliki nalar dan masih memungkinkan menggunakan hak pilih. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada larangan bagi tungarahita memberikan hak suara dalam pemilu. Namun, sesuai pasal 348 ayat 1 Undang-undang Pemilu, pemilih, termasuk tunagrahita, tetap harus memiliki e-KTP sebagai syarat didata dalam DPT. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya