Ketua PA 212 Tersangka, BPN Akan Buat Perhitungan

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif ketika diperiksa Badan Pengawas Pemilu Kota Solo pada Selasa, 22 Januari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Paslon nomor urut 02 Muhammadiyah Syafi'i, mengatakan penetapan Ketua PA 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka semakin menunjukkan bukti bahwa hukum timpang tindih. Sudah bisa diduga pemeriksaan akan cepat.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Jadi semakin menunjukkan hukum itu memukul lawan melindungi kawan. Ini sudah menjadi kesadaran umum masyarakat," kata Syafi'i saat dihubungi VIVA, Selasa 12 Februari 2019. 

Menurut Syafi'i, dia sudah menduga dari awal, bahwa penetapan dan pemeriksaan Slamet pasti cepat. Alasannya tak lain adalah Slamet merupakan pendukung 02.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Ya itu sudah diduga dari awal, bahwa proses pemeriksaan kan pasti cepat. Karena beliau dari kubu 02, jadi kita enggak terkejut, sama kita enggak terkejutnya kalau pelaku yang dari pihak 01 tidak diproses," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, hukum saat ini dalam bahaya. Yang terjadi saat ini adalah hilangnya kepercayaan dari masyarakat terhadap penegakan hukum. 

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Syafi'i mencontohkan, bukti nyata bahwa Bupati Boyolali yang jelas-jelas menyebutkan Prabowo ‘asu’ tidak diproses. 

"Menurut saya, ini (hukum) sangat berbahaya. Karena ketika masyarakat sudah memiliki pemahaman yang sama tentang itu yang terjadi kan ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum, kan berbahaya. Bupati Boyolali, yang bilang Prabowo anj*ng (Asu itu kan anj*ng), tidak diproses," ucapnya.

"Jadi kami akan tetap melakukan pembelaan. Saatnya nanti kita akan buat perhitungan," tambahnya.

Sebelumnya, Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu, yakni berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

Pada Kamis, 7 Februari 2019, Slamet diperiksa di Markas Polres Kota Surakarta atas kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye berkaitan ceramahnya dalam kegiatan acara Tablig Akbar 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019.

Slamet menolak tuduhan bahwa ceramahnya itu bermuatan kampanye politik. Dia berdalih bahwa itu hanyalah visi dan misi atau program salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya