Bela Bawaslu dari Gugatan Oso, Eks Ketua MK: Tak Ada Pelanggaran

Oesman Sapta Odang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelfa menjadi saksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait gugatan Osman Sapta Odang atau Oso. Bawaslu digugat dengan tuduhan melanggar etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap tidak menjalankan sepenuhnya putusan PTUN Jakarta.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Menurut Hamdan, Bawaslu tak melanggar etik dalam polemik ini. Dalam putusannya, PTUN Jakarta membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) soal daftar calon tetap atau DCT anggota DPD di Pemilu 2019. PTUN memerintahkan agar KPU memasukkan nama Oso ke dalam DCT.

"Dalam rangka dia menyurati KPU untuk melaksanakan putusan, itu dia melaksanakan kewajibannya. Tak ada pelanggaran. Dia melanggar etik kalau dia tidak menyurati," kata Hamdan usai sidang DKPP, di Jakarta, Rabu 13 Februari 2019.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Terkait kasus ini, KPU dan Bawaslu juga diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Oso atas tuduhan melanggar etik. Bagi Hamdan, justru Bawaslu sudah menjalankan putusan PTUN dengan menyurati KPU agar memastikan nama Oso ke dalam DCT.

"Saya katakan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk melaksanakan putusan pengadilan. Itulah kewajiban hukumnya yang harus dilakukan oleh KPU," ujarnya.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

Atas dasar itu, bila KPU tak menjalankan putusan Bawaslu yang mengakomodasi putusan PTUN maka KPU yang salah.

"Kalau tidak melaksanakan, mengingatkan KPU ini harus dilaksanakan putusan pengadilan, dia yang salah. Dia melangggar etik karena itu bagaimana orang melakukan kewajiban hukum, dipersalahkan secara etik," tuturnya.

Baca: Putusan PTUN Diabaikan, DPD akan Minta Penjelasan KPU

Baginya putusan MK, MA, dan PTUN sudah jelas tak perlu diperdebatkan. Karena kewajiban KPU menjalankan undang-undang.

"Tadi saya hanya mengatakan KPU kewajibannya adalah melaksanakan UU dan melaksanakan putusan pengadilan. Kalau dia tidak melaksanakan putusan pengadilan itu bagian daripada pelanggaran etik," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya