Bawaslu Siap Dalami Laporan Serangan Personal Jokowi ke Prabowo

Ilustrasi Gedung Badan Pengawas Pemilu.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap mendalami laporan terhadap capres petahana Joko Widodo. Laporan itu karena Jokowi dinilai menyerang rivalnya, Prabowo Subianto secara personal dalam debat capres.

Jusuf Kalla Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Terima Kenyataan

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, laporan tersebut sudah diterima pihaknya.

"Jadi Bawaslu sudah menerima laporan terkait dengan ada dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pasangan 01 terkait debat kemarin. Laporan tersebut berkaitan dengan pasal 280 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 ayat 1 (c)," kata Fritz di kantornya, Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa 19 Februari 2019.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

Fritz menjelaskan, pasal 280 UU Pemilu mengatur tentang larangan pasangan calon peserta pemilu dalam kampanye menghina seseorang, suku, agama dan ras serta peserta pemilu lainnya. Pihak Bawaslu, kata dia, akan melihat dari sisi formil dan meteril terkait laporan ini.

"Jadi atas dasar itu seorang pelapor telah melaporkan ke Bawaslu. Jadi, apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu setelah itu. Bawaslu akan melihat apakah terpenuhi aspek formil dan materil, apabila itu terpenuhi maka akan dilakukan klarifikasi terhadap para tim," ujarnya.

Jokowi Bakal Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk dalam RAPBN 2025

Fritz menjelaskan, Bawaslu akan melihat dua hal dalam mengkaji laporan mengenai serangan secara personal. Pertama, etika debat dan yang kedua undang undang.

"Yang diatur dalam undang undang pemilu adalah menghina suku agama ras dan golongan," ujarnya.

Baca: JK Luruskan Tanah Prabowo, BPN Curiga Pertanyaan Jokowi Titipan Asing

Adapun etika debat adalah persetujuan bersama antarpeserta dengan penyelenggara debat. Fritz mengakui belum ada penjelasan lebih lanjut soal penyerangan terhadap personal dalam debat.

"Mungkin dalam persiapan debat ketiga perlu ditegaskam kembali apa yang dimaksud dengan menyerang pribadi. Dan bagaimana hal hal lain yang terkait dengan proses yang ada di debat ketiga," katanya.

Baca: Dilaporkan Lagi Usai Debat, Jokowi: Enggak Usah Debat Saja

Sebelumnya, dalam debat capres pada Minggu, 17 Februari 2019, Jokowi mengungkap soal kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh. Meskipun sebetulnya status lahan ratusan hektare itu adalah tetap milik negara dan Prabowo hanya memiliki Hak Guna Usaha atau HGU.

Terkait laporan ke Bawaslu, Jokowi mengaku heran karena bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, Jokowi juga dilaporkan usai debat capres pertama tentang pernyataan soal caleg eks korupsi Partai Gerindra. Ia pun heran, kenapa selalu dilaporkan.

"Ya debat yang lalu saya juga dilaporkan, debat itu juga dilaporkan. Kalau debat dilapor-laporin, enggak usah debat saja. Hahaha. Mau debat kok dilaporkan, itu gimana," kata Jokowi, ditemui di pabrik Mayora, Cikupa, Tangerang Banten, Senin 18 Februari 2019. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya