KPU Serahkan Polemik Serangan Jokowi ke Bawaslu

Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri), Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) dan Ketua KPU Arief Budiman (tengah) menyanyikan Indonesia Raya saat sebelum memulai debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyerahkan polemik dugaan serangan personal calon presiden Joko Widodo kepada Prabowo Subianto, dalam debat Pemilihan Presiden 2019, ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Kan sudah dilaporkan ke Bawaslu. Kita tunggu kajiannya ya," kata Arief di gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.

Soal penyerangan terhadap pasangan calon, menurut dia, dilarang dan sah diatur dalam undang-undang. Namun hal tidak menyerang pasangan calon lain tidak diatur secara detaildalam UU Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Tetapi di undang-undang itu Sara, ujaran kebencian yang disebutkan," ujarnya.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Arief mengemukakan, pihakya mendapat banyak masukan dan kritik terkait pelaksanaan debat capres putaran kedua itu. Ia memastikan, lembaganya akan segera melakukan evaluasi untuk persiapan debat putaran ketiga. 

Evaluasi ini rencananya akan dilakukan besok dengan mengundang Bawaslu dan tim sukses pasangan kedua capres. Salah satu yang dibahas soal pendukung Jokowi yang membawa pengeras suara ke arena debat dan dianggap mengganggu konsentrasi capres.

Eks Koruptor Kembali Berpolitik, KPU: Tak Ada Larangan

"Besok resmi akan evaluasi. Nanti akan dievaluasi macam-macam, misal soal penonton kemarin katanya kurang baik. Mengganggu jalannya debat, seperti dikatakan Bawaslu. Kami akan bahas wacana penonton dikurangi. Tentu kami bahas bersama dengan kedua timses," katanya. 
 

Furqan Jurdi Pegiat Hukum (dok.pribadi)

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Tindakan demikian menciderai asas yang paling mendasar dalam pemilu, yaitu pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2022