KPU Ancam Sanksi Perusahaan Halangi Karyawan Mencoblos Saat Pemilu

Viryan Aziz, Komisioner KPU.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengungkapkan ada potensi para pekerja kehilangan hak suara saat Pemilu 2019 karena tidak mendapat izin dari perusahaan. 

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Ia mengingatkan, seluruh pihak untuk tak menghalangi pemilih memberikan hak suara mereka, pada pemilu 17 April 2019. "Apabila menghalang-halangi pemilih untuk terdaftar itu bisa dikenakan sanksi pidana," kata Viryan di gedung KPU RI, Jakarta, Kamis 21 Februari 2019.

KPU tak segan menegur, bahkan menggugat perusahaan yang menghalangi karyawannya untuk hadir ke TPS. "Kami akan menempuh upaya hukum apabila benar ada dokumen yang otentik bahwa kita tidak diberikan akses," ujarnya. 

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Dia menambahkan, KPU akan melaporkan kepada pihak berwajib. Ini sebagai bentuk kami sungguh-sungguh ingin ingin melayani mengakses pemilih di tempat tersebut."

KPU berpijak pada pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

Selain itu, KPU akan menjerat dengan pasal 511 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih, menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Viryan mengingatkan, ancaman KPU akan dilakukan karena KPU telah mendapat laporan beberapa perusahaan yang berupaya menghalang-halangi karyawan melakukan pencoblosan pada 17 April mendatang. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan nama-nama perusahaan tersebut.

Untuk membantu para karyawan dan perusahaan, KPU menyiapkan opsi dengan membuat TPS di dekat perusahaan tersebut. "Mau tidak mau, KPU Tengah memikirkan untuk membentuk TPS di tempat tersebut," katanya. (ren)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya