Bawaslu: 31 Kepala Daerah di Jateng Dukung Jokowi Langgar UU Pemda

Deklarasi kepala daerah di Jawa Tengah mendukug Jokowi-Ma'ruf di Hotel Alila Solo pada 26 Januari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai deklarasi dukungan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang diprakarsai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah melanggar aturan. Para kepala daerah asal PDIP itu segera diadukan ke Kementerian Dalam Negeri.

Tony Blair Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai Menang Pilpres: Fantastis!

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin menyatakan, para kepala daerah itu dinyatakan melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni terkait netralitas jabatan kepala daerah.

"Pernyataan dukungan kepada salah satu paslon (pasangan calon) merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu paslon, sehingga melanggar sebagai kepala daerah untuk memenuhi kewajiban sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagaimana sumpah atau janji kepala daerah," kata Rofiudin di Semarang pada Sabtu, 23 Februari 2019.

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

Indikasi pelanggaran terhadap undang-undang itu terlihat dari temuan Bawaslu atas pernyataan dalam rekaman video saat deklarasi. Bawaslu mencatat kutipan pernyataan dalam deklarasi, "Ya, sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf." Pada kalimat itulah deklarasi dianggap melanggar. 

Namun, Bawaslu merekomendasikan bahwa kegiatan deklarasi para kepala daerah di Hotel Alila, Solo, pada 26 Januari 2019 itu tidaklah melanggar aturan kampanye pemilu, karena dilakukan pada Sabtu, hari libur kegiatan pemerintahan.

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen

Berdasarkan klarifikasi sejumlah saksi dan pengumpulan bukti-bukti, tidak ditemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu maupun administrasi pemilu. Ganjar dan seluruh kepala daerah yang terlibat juga telah diperiksa Bawaslu dan Panwas kabupaten/kota.

Karenanya, mengenai pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah itu, Bawaslu akan menyurati Kementerian Dalam Negeri.

"Kita sudah selesai melakukan penanganan atas kasus itu. Kita sudah membuat draf rekomendasi yang akan ditujukan kepada Kemendagri. Kita sempat umumkan di sekretariat Bawaslu. Jadinya, Senin pekan depan surat rekomendasinya akan dikirim ke Kemendagri," kata Sri Wahyu Ananingsih, Koordinator Divisi Penindakan dan Pencegahan Bawaslu Jawa Tengah. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya