Bawaslu Bersikukuh Ganjar Cs Tak Langgar Aturan Pemilu Dukung Jokowi
- Dwi Royanto
VIVA – Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi wilayah Jawa Tengah, menyatakan keberatan terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap kegiatan deklarasi dukungan Jokowi-Ma'ruf oleh Gubernur Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di provinsi itu.
Bawaslu sendiri merekomendasikan bahwa Ganjar Pranowo dan kepala daerah lain tidak melanggar Undang-undang Pemilu dalam acara deklarasi dukungan paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf di Hotel Alila, Solo pada 26 Januari 2019 lalu.
Deklarasi itu dinilai Bawaslu hanya melanggar Undang-undang Pemerintah Daerah yang sanksinya diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Kami menyampaikan keberatan hak koreksi kepada Bawaslu. Hasil pendalaman kami, bahwa Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Jawa Tengah tidak hanya melanggar UU Pemda saja, tapi juga melanggar UU Pemilu, " kata tim advokasi BPN Jateng, Listiani, usai mengadu di kantor Bawaslu Jateng, Senin, 25 Februari 2019.
Listiani menjelaskan harusnya menjerat Ganjar cs dengan Pasal 547 Undang-Undang Pemilu. Aturan tersebut berbunyi, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye dapat dipidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal 36 juta.
Lalu sesuai Pasal 122 Undang-Undang nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, Listiani menegaskan bahwa yang dimaksud pejabat negara adalah termasuk kepala daerah tingkat kabupaten wali kota.
Merujuk aturan itu, Listiani menilai pelanggaran pidana pemilu terkait tindakan Ganjar bersama kepala daerah yang melakukan deklarasi untuk paslon nomor urut 01 sudah terpenuhi. Ia menuding para kepala daerah itu telah sengaja menguntungkan salah satu peserta pemilu serta dilakukan pada masa kampanye.
"Karena mereka dengan tegas menyebutkan bahwa 'kami para kepala daerah, bupati/wali kota se Jateng mendukung Jokowi-Ma'ruf'. Dari situ unsur Pasal 547 sudah terpenuhi, " katanya.
"Tapi anehnya Bawaslu menyatakan tidak ada unsur pidana pemilunya. Itu yang bikin kami heran. Bawaslu harusnya berani bersikap terapkan UU Pemilu itu dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Sementara Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Rofiudin mengaku, putusan lembaganya terkait deklarasi kepala daerah itu sudah final. Bawaslu tetap pada pendirian bahwa acara deklarasi Ganjar cs di Solo itu tidak ada ada pelanggaran Pemilu dengan melihat bukti yang ada.
"Kalau ada pihak dari pelapor yang menyatakan ada dugaan pidana misalnya, sah-sah saja anggapan mereka. Tapi kami sebenarnya sudah melakukan kajian secara detail dan fakta-fakta. Memang kami tidak menemukan dugaan pelanggaran pemilunya, " kata Rofi.
Bawaslu tetap pada pendirian awal bahwa kegiatan para kepala daerah itu melanggar Undang-undang Pemerintah Daerah dengan menyebut dirinya sebagai kepala daerah saat deklarasi berlangsung.
"Ketika ada dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya, maka kami teruskan kepada pihak lain yang berwenang dalam hal ini Kemendagri. Hari ini kita kirimkan suratnya, " kata Rofiudin.