Sepuluh WNA di Jambi Punya e-KTP, Satu Orang Masuk DPT

Ilustrasi DPT
Sumber :
  • Erfan Septyawan /Cirebon

VIVA – Pesta demokrasi pemilihan umum serentak se-Indonesia pada 2019 tinggal menghitung minggu. Masyarakat bersiap memilih calon pemimpin baik capres-cawapres hingga caleg di DPR, DPRD dan DPD RI.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Namun terungkap sejumlah warga negara asing di sejumlah daerah di Indonesia, masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Salah satunya di Jambi. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menemukan 10 warga asing memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang tercatat di Dinas Pendudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi. Satu di antaranya masuk DPT Pemilu 2019.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Informasi yang dihimpun VIVA, 10 orang WNA yang memiliki e-KTP tersebut dari warga negara Korea Selatan, India, Pakistan, Malaysia, Taiwan, dan Maroko. Namun satu orang masuk DPT.

“KPU RI berkoordinasi dengan Kemendagri, hasilnya diduga ada 1 WNA yang masuk DPT Kota Jambi. Sudah dicek, ternyata benar ada 1 WNA di Kota Jambi yang masuk dalam DPT,” kata Ketua KPU Kota Jambi, Yatno di Jambi, Kamis, 7 Maret 2019.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

Yatno mengatakan, KPU akan segera menemui pihak keluarga yang bersangkutan. Diketahui WNA tersebut berasal dari Malaysia bernama Tee Kim Teck yang tercacat tinggal di Kelurahan Danau Sipin, Kecamatan Solok Sipin, Jambi.

“Kami belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan berstatus WNA atau WNI. Kami belum melihat dokumen dan identitas yang bersangkutan seperti KTP dan lain-lainnya. Segera kami lakukan verifikasi faktual terkait hal ini,” kata dia.

Di kesempatan terpisah, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Jambi, Adithiya Diar, mengatakan pihaknya hanya bisa melakukan tindakan berdasarkan hasil dari klarifikasi. Ketika nanti terbukti dan ada petunjuk dari KPU RI maka akan langsung dieksekusi.

"KPU melakukan pengecekan faktual dengan mencocokkan e-KTP WNA ke pemiliknya. Jika benar ditemukan data e-KTP itu masuk ke DPT, maka KPU akan segera menghapus data tersebut," kata dia.

Adhitya mengatakan, para WNA ada yang bekerja dan sebagian telah berkeluarga. Domisili kependudukan khususnya di Kota Jambi.

“Jika memang betul statusnya warga negara asing, maka KPU akan mencoret nama yang bersangkutan dari DPT, karena tidak boleh WNA masuk dalam DPT,” ujar dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya