JK Ingatkan Masjid Jangan Jadi Tempat Kampanye Praktis

Wapres Jusuf Kalla
Sumber :
  • Istimewa/Syaefullah

VIVA – Wakil Presiden, Muhamad Jusuf Kalla mengundang jajaran pengurus Dewan Masjid DKI Jakarta ke kediamanya, Jalan Dipenegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 9 Maret 2019. Ada beberapa persoalan yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Viral Imam Masjid di Turki Ajak Main Anak-anak di Masjid, Warganet: di Indo Mah Boro-boro

JK menyinggung salah satunya terkait masjid sebagai tempat ibadah dan harus dimakmurkan.

"Kita membicarakan, mengupayakan, mensosialisasikan ke masyarakat bahwa masjid itu tempat ibadah tapi masjid harus makmurkan masyarakat," ujar JK yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu.

Deretan Negara Ini Ternyata Tidak Miliki Masjid, Ada Negara Tak Terduga!

JK mengingatkan agar jajaran DMI tidak perbolehkan masjid untuk kegiatan kampanye politik praktis pada musim pemilu. Ia meminta kepada pengurus dewan masjid Ibu Kota agar tidak memfasilitasi kegiatan politik.

"Dalam hal undang-undang, dalam hal politik praktis kampanye itu tidak diperbolehkan di masjid dan tempat pendidikan. Karena itu, kita meyakini dan menyerukan semuanya pengurus masjid tidak memfasilitasi upaya untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye," ujarnya.

Daud Kim Diduga Lakukan Penipuan Donasi Masjid, Komunitas Muslim Korea Ungkap Fakta Mencengangkan

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Masjid DKI Jakarta, Ma'mun al Ayubbi akan mematuhi aturan dan melarang kegiatan kampanye politik praktis di masjid.

"Berkaitan dengan kampanye politik praktis, kami akan patuh kepada aturan UU bahwa tempat ibadah dalam hal ini masjid tidak diperkenankan untuk ajang kampanye politik praktis kecuali politik keumatan mencerdaskan masyarakat," ujar Ma'mun di kediaman rumah JK.

Maka itu, Ma'mun menyerukan kepada umat Islam untuk bersatu dan masjid sebagai tempat berkumpul melaksanakan perintah Allah SWT.

"Saya kira ke depan mari satukan umat melalui masjid, tempat di mana berkumpul umat untuk melaksanakan ibadah," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya