- ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
VIVA – Komisi Pemilihan Umum Daerah Tangerang Selatan, mencoret lima warga negara asing atau WNA yang didapati masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada Pemilu 2019.
Anggota Divisi Data KPU Daerah Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat mengatakan, kelima WNA ini memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Betul. Ada WNA yang masuk DPT. Berdasarkan e-KTP, mereka itu tinggal wilayah Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, dan Pamulang," katanya, Minggu 10 Maret 2019.
Meskipun demikian, saat ini, para WNA yang terdaftar DPT itu sudah masuk ke dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih dalam Pemilu 2019. "Yang diidentifikasi masuk ke DPT, sudah di TMS-kan," ujar Ajat.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan, mencatat sebanyak 48 WNA yang memiliki e-KTP. Untuk wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, diklaim tidak didapati WNA yang masuk dalam daftar pemilih tetap.
Salah satunya, menurut Ketua KPU Daerah Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin, setelah adanya penemuan WNA yang masuk DPT di beberapa daerah, ia dan timnya segera melakukan pengecekan.
"Kita koordinasikan dengan Dinas Kependudukan, serta kita lakukan cek pada data kita dan tidak ditemukan WNA yang masuk DPT Kabupaten Tangerang," papar Ali. (asp)