Said Aqil: Jangan Sampai Perang Saudara karena Politik

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA – Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) bersama ormas keagamaan lainnya melakukan deklarasi damai Pemilu 2019. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj mengatakan, deklarasi ini menyerukan niat baik dan tujuan yang positif agar Pemilu 2019 terlaksana dengan damai.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"Tidak ada sedikitpun hal-hal yang tidak kita inginkan apalagi naudzubilah sampai konflik perang saudara hanya karena masalah politik," ujar Said Aqil Siradj di kantor LPOI, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Maret 2019.

Ia menjelaskan, masalah politik itu hak masing-masing masyarakat untuk memilih wakil rakyat. Lalu, kata dia, pemilihan presiden itu merupakan sarana untuk menuju negara yang maju bermartabat dan modern, sejahtera, aman, dan adil.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Untuk itu, dia mengimbau agar menjaga persatuan jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti polarisasi masyarakat. Apalagi, kejadian perang saudara seperti yang terjadi di Timur Tengah. "Mari kita jaga Indonesia jangan sampai seperti Timur Tengah," tuturnya.

Kemudian, Said menuturkan nantinya masing-masing ormas dan tokoh agama lain melaksanakan kegiatan Pemilu dengan baik.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

"Saya mengimbau untuk betul-betul warga NU menjalankan amanah Pilpres ini dengan niat yang baik, dengan akhlak yang mulai," katanya.

Adapun dalam acara tadi sempat dibacakan lima poin deklarasi oleh Sekjen LPOI, Lutfi Tamimi bersama tokoh agama lainnya. Lima poin tersebut yaitu:

1. Pemilihan umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakil rakyat, presiden dan wakil presiden yang dilakukan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

2. Penyelenggaraan pemilihan umum yaitu, KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah institusi terpercaya yang akan bertindak adil, jujur, objektif dan profesional.

3. Peserta pemilihan umum wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya larangan melakukan kampanye dalam bentuk apapun di rumah-rumah ibadah, tidak melakukan politik uang dan hoax, serta siap menerima keputusan hasil pemilihan umum.

4. Umat beragama yang telah memiliki hak pilih berkewajiban menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.

5. Mendukung Polri dan TNI untuk menjamin pelaksanaan pemilihan umum yang damai, aman dan beradab. (lis)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya