Bawaslu Seilidik Mobil Pelat TNI Angkut Logistik di Kampanye Prabowo

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan Misbah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu akan menyelidiki laporan mobil dinas dengan nomor atau pelat TNI yang mengangkut logistik di acara kampanye relawan calon presiden Prabowo Subianto. Bawaslu akan menyampaikan keputusan soal laporan itu ke publik.

Otto Hasibuan: Rakyat Dituduh Pilih Prabowo-Gibran karena Bansos, Ini Sangat Menyakitkan!

“Kita melakukan investigasi nanti. Dan kami kan punya waktu untuk bisa melakukan investigasi, pengumpulan, dan nanti akan membuat kajian apakah ini masuk memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak. Tentu nanti apa pun keputusan kita akan sampaikan kepada publik," kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019.

Abhan belum bisa memberi tahu apakah kubu Prabowo-Sandi akan diundang untuk dimintai keterangan. Dia juga masih merahasiakan pemilik mobil yang dimaksud dan baru akan mengumumkannya kalau sudah ada kesimpulan hasil investigasi.

Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Bakal Hadir?

TNI sebelumnya menyelidiki mobil berpelat dinas militer yang mengangkut logistik acara relawan Prabowo-Sandiaga itu. Dari hasil penyelidikan, pemilik mobil itu adalah purnawirawan TNI.

"Setelah melakukan penyelidikan awal di lingkungan internal TNI, POM TNI mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait di lapangan. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan prajurit TNI dalam kasus ini," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Puspen TNI Letkol Inf Abidin Tobba dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 23 Maret 2019.

Demokrat Tak Ingin Tuntut Jatah Menteri Kabinet ke Prabowo Subianto

Abidin menjelaskan, pemilik mobil berpelat dinas TNI itu berinisial RAT. Saat pensiun, RAT tidak mengembalikan pelat mobil dinas TNI yang digunakannya semasa aktif.

"Diketahui bahwa pemilik mobil Pajero berpelat nomor dinas TNI 3005-00 adalah seorang purnawirawan TNI, pensiun tahun 2001, berinisial RAT," kata Abidin.

"Pada saat pensiun, yang bersangkutan mengembalikan mobil dinas, namun pelat nomor dinasnya tetap dipegang yang bersangkutan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya