7.991 Surat Suara di Tangerang Rusak, Didominasi Kesalahan Cetak

Pengepakan surat suara Pemilu 2019
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 7.991 surat suara rusak saat dilakukan pelipatan dan pengecakan. Kegiatan tersebut telah dilakukan kurang lebih selama dua minggu terakhir. 

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Kami menemukan sebanyak 7.991 surat suara yang rusak atau tidak layak pakai. Dengan adanya temuan ini, maka kami meminta agar KPU RI segera melakukan pengiriman surat suara baru," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin usai menggelar Rapat Koordinasi Distribusi Logistik Pemilu 2019 di Hotel Lemo, Tangerang, Selasa, 26 Maret 2019.

Surat suara yang rusak tersebut didominasi oleh hasil cetak yang tidak sesuai seperti, hasil cetak warna yang nampak pudar. 

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Permintaan kami ini sudah sesuai dengan aturan pemilihan umum. Kami harap secepatnya dapat dikirim mengingat, sebentar lagi pelaksanaan pemungutan suara," ujarnya.

Untuk rincian surat suara yang rusak yakni, 1.200 surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 803 surat suara DPD RI, 938 surat suara DPR RI, 2.129 surat suara DPRD Provinsi Banten dan 1.649 surat suara DPRD Kabupaten Tangerang.

Eks Koruptor Kembali Berpolitik, KPU: Tak Ada Larangan

Diketahui, Kabupaten Tangerang merupakan wilayah yang paling tinggi jumlah DPT nya se-Provinsi Banten, yaitu sebanyak 2.119.467 dengan jumlah 9.010 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Sementara, untuk total surat suara yang diterima oleh pihak KPU sebanyak 10.597.335.

Furqan Jurdi Pegiat Hukum (dok.pribadi)

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Tindakan demikian menciderai asas yang paling mendasar dalam pemilu, yaitu pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2022