Tak Terbukti Langgar Kampanye, Politikus PDIP: Bawaslu Profesional

Seorang pria melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Barat memutuskan politikus PDIP sekaligus anggota DPR Darmadi Durianto tak melakukan dugaan pelanggaran kampanye. Darmadi pun mengapresiasi kinerja Bawaslu yang dinilai sudah profesional.

Analisis Komunikasi Politik dalam Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati

“Bawaslu Jakarta Barat telah bekerja secara professional, hasil pleno terkait laporan dugaan tindak pidana Pemilu terhadap saya tidak dapat diteruskan, karena bukan pelanggaran tindak pidana Pemilu,

"Bawaslu bersama Gakumdu yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan objektif, bisa membedakan mana fitnah dan mana fakta. Bawaslu sudah profesional soal dugaan tindak pidana pemilu terhadap saya yang dinyatakan tak dapat diteruskan,” kata Darmadi dalam keterangan kepada VIVA, Senin, 25 Maret 2019.

Pidato Wajah dan Fisik di Gelora Bung Karno

Darmadi yang juga caleg PDIP dari Dapil Jakarta itu sejak awal sudah pede tak akan bersalah dalam kasus yang dilaporkan terhadapnya. Jelang pencoblosan Pileg yang makin dekat, Bawaslu dinilai masih bisa objektif.

Terkait kasus ini, Darmadi sudah dua kali diperiksa Bawaslu menyangkut dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah saat menghadiri acara Festival Cap Go Meh di Krendang Raya, 24 Februari 2019.

Andri Arief Kritisi Luhut soal Pendukung Demokrat Minta Pemilu Ditunda

“Saat saya datang ke kantor Bawaslu untuk melakukan klarifikasi penyidik juga terlihat bekerja profesional, saya melakukan klarifikasi dan menegaskan bahwa dalam laporan itu tidak benar, tidak berdasarkan fakta dan mengada-ada,” ujar Anggota Komisi VI DPR itu.

Dalam surat pemberitahuan yang diumumkan Bawaslu Jakarta Barat, menyatakan perkara No.002/LP/PL-/Kec-Tambora/12.02/III/2019 yang menyeret Darmadi bukan tindak pidana pemilu. Maka itu, tidak dapat diteruskan atau tidak dapat ditindaklanjuti.

Merujuk penelitian dan pemeriksaan dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Barat Oding Junaidi, menyatakan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terhadap Darmadi dinyatakan tak terbukti.

Bawaslu Jakbar juga sudah meminta keterangan dari saksi ahli dan pemeriksaan di lapangan di Vihara Jalan Krendang Raya, Jakbar.

“Kami juga melakukan pemeriksaan lapangan dan meminta keterangan dari saksi ahli, sehingga pada tahap kesimpulan dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dapat disimpulkan hasil yang objektif,” ujar Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Oding Junaidi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya