Bawaslu Ingatkan Lembaga Pemantau Asing Patuhi Aturan Pemilu

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memverifikasi dan memberikan akreditasi kepada 51 lembaga pemantau pemilu 2019. Lembaga pemantau ini berasal dari dalam dan luar negeri.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

“Sampai sekarang sudah ada 49 pemantau pemilu dalam negeri yang sudah terakreditasi dan dua pemantau luar negeri yang juga memantau di kami,” kata Komisoner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantornya, Jakarta, Selasa 26 Maret 2019.

Dua pemantau internasional yang sudah di verifikasi dan mendapatkan akreditasi adalah, Asia Democracy Network dan Asian Network For Free Elections.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Afif menambahkan, saat ini lembaganya masih dalam proses memverifikasi 10 lembaga pemantau lainnya, yang telah melengkapi berkas pengajuan ke Bawaslu. Sebelum Bawaslu memutuskan memberi atau tidak akreditasi untuk memantau Pemilu 2019.

“Pemantau pemilu sekarang akreditasinya ada di Bawaslu, setiap proses pemantauan ada yang disebut akreditasi dan itu dikeluarkan oleh Bawaslu,” jelasnya.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Afif mengingatkan, lembaga pemantau terutama yang dari luar negeri harus mematuhi aturan di Indonesia. Di antaranya pemantau dari luar negeri lembaga dilarang membandingkan aturan Pemilu Indonesia dengan aturan di negara lain.

“Misalnya, kalau mereka beropini atas apa yang terjadi di Indonesia, lalu dihubungkan dengan aturan di negara dia. Kan belum tentu aturannya sama, pemilu ini kan soal sistem yang dianut masing-masing negara berbeda, apakah kita mencoblos, yang lain mencontreng, dan lain-lain,” paparnya.

Ia menegaskan Bawaslu tak akan segan mencabut akreditasi dan izin memantau Pemilu di Indonesia bila hak tersebut dilanggar. 

“Lembaga dalam negeri juga kalau melanggar kita cabut akreditasinya. Kita keluarkan dari posisi sebagai pemantau,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya