MUI: Tidak Disebutkan Golput Haram tapi Diwajibkan Memilih

sosialisasi pemilih pemilu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Majelis Ulama Indonesia memberikan klarifikasi, tidak ada fatwa haram mengenai golput dalam Pemilu 2019. Namun, hanya mewajibkan untuk memilih, karena sebagai warga negara.

50 Ribu Warga Aceh Besar Tidak Nyoblos saat Pemilu 2024

"Sebenarnya, memang tidak disebutkan haram, tetapi diwajibkan. Ya diwajibkan untuk memilih, karena ini bentuk pertanggungjawaban kita sebagai warga negara," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Didin Hafidudin di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 27 Maret 2019.

Menurut dia, dengan turut berpartisipasi, maka ini akan menguatkan juga terhadap posisi umat Islam jika memilih pemimpin yang baik dan amanah.

Ratusan Warga Kalbar Pilih Golput untuk Pertahankan Wilayah

"Jadi, kita juga mengimbau, jangan ada dari kalangan umat Islam yang tidak mau. Ikut dalam Pilpres nanti, terutama pada 17 April," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsudin mengatakan, sebenarnya fatwa MUI terkait golput itu sudah ada sejak 2009. Ia menekankan kembali, agar umat Islam menggunakan hak pilihnya.

Buya Yahya Jelaskan Hukum Golput di Pemilu: Boleh, Tapi...

"MUI menggarisbawahi dan mengulangi lagi, khususnya kepada umat Islam agar menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu, memilih bukan hanya memilih pemimpin. Tetapi, melainkan memilih untuk kewajiban kebangsaan dan keagamaan.

Seperti diketahui, hari pemungutan suara Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu 17 April 2019. Pemilu 2019, terdiri atas rangkaian pileg dan pilpres yang digelar secara serentak. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya