Politik Uang dan Saksi Bayangan Marak Jelang Pencoblosan di NTT

Sosialisasi pengawasan partisipatif bersama para relawan Pemilu di Manggarai NTT
Sumber :
  • Jo Kenaru NTT

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menerima banyak laporan pengaduan masyarakat terkait praktik kecurangan dalam Pemilu 2019. Sayangnya, mayoritas laporan yang masuk baru sebatas informasi awal, pelapor takut menyertakan bukti dan identitas pelapor maupun terlapor.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"Kan syarat formil materil itu kan pelapor terlapor harus ada, jelas kedudukan hukum pelapor terlapor. Kemudian identitas KTP pelapor dan terlapor, dia harus berani datang dan melaporkan, tidak bisa sekedar mengadu saja," kata Komisioner Bawaslu Manggarai, Alfan Manah kepada VIVA, Minggu, 31 Maret 2019.

Beberapa modus kecurangan yang dilaporkan, selain politik uang, Bawaslu Manggarai menenggarai modus perekrutan saksi TPS. Saksi TPS yang direkrut bahkan mencapai lima orang. Mereka, kata Alfan, dibayar tidak saja sebagai saksi di TPS juga disuruh mencari suara masing-masing minimal 10 orang. 

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Saksi-saksi gentayangan ini masih bisa beraksi hingga hari pencoblosan, sebab saksi-saksi 'bayangan' itu dibekali dengan daftar DPT.

"Informasinya begitu, ada caleg DPR RI merekrut hingga 5 orang saksi, padahal aturannya maksimal dua saksi TPS, itu pun ditugaskan oleh parpol bukan calegnya. Modusnya seperti yang saya katakan tadi. Bahkan pada saat hari pencoblosan saksi-saksi itu gentayangan di sekitar TPS mencari pemilih yang masih bisa dibeli," terang Alfan.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Menurutnya, praktik merekrut saksi sebanyak-sebanyaknya tergolong sebagai pidana pemilu.

"Jika terbukti kita langsung proses. Saya ingatkan kepada para caleg untuk taat saja dengan ketentukan undang-undang. Jangan sampai seperti kejadian pada pemilu sebelumnya, ada yang batal dilantik terkena jerat politik uang," imbuhnya.

Alfan menegaskan pengawas pemilu tingkat kecamatan/desa maupun pengawas TPS, telah diperintahkan untuk melaporkan temuan-temuan pelanggaran di lapangan. Kepada masyarakat, Ia menghimbau agat tidak takut melapor praktik kecurangan yang dilihat ataupun yang dirasakan.

"Kalau ada yang takut melapor, teman-teman pemantau saja yang melapor. Kita jamin saksi yang mengungkap kasus politik uang dilindungi dan dirahasikan identisanya," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia berharap para pemantau pemilu saling bersinergis dengan pengawas hingga pungut hitung suara selesai. 

Marselina mengingatkan masing-masing peserta pemilu agar taat ketentuan, bahwa masa tenang pemilu tanggal 14 April 2019. Dipastikan, pada tanggal tersebut tidak ada lagi aktifitas politik hingga sampai hari pencoblosan 17 April. 

"Biasanya, masa tenang dipakai untuk melakukan ritus ada kasih makan leluhur dan sebagainya. Menjadi masalah kalau ada citra diri mengenai caleg atau DPD dalam kegiatan itu. Itu juga masuk dalam pelanggaran," imbuhnya.
 
Laporan Jo Kenaru / Manggarai-NTT

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya