Polemik Oso Tak Masuk DCT, MA Kritik Keras KPU

Oesman Sapta Odang alias OSO.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA – Polemik gagalnya Oesman Sapta Odang alias Oso masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPD di Pemilu Legislatif 2019 masih jadi sorotan. Kali ini, Mahkamah Agung ikut memberikan respons dengan mengkritik keras Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Supandi mengatakan para komisioner KPU sama saja tidak melakukan perintah jabatan yang mengacu hukum jika bersikeras dengan keputusan itu. Sikap KPU yang mengabaikan putusan PTUN Jakarta terkait polemik kasus Oso dinilai keliru.

"Pejabat yang tidak melaksanakan putusan hukum, apalagi yang memiliki kekuatan hukum tetap, dikualifikasikan sedang melawan perintah jabatan. Pejabat yang melawan perintah jabatan kehilangan legitimasi jabatan. Artinya, pejabat demikian harus dilengserkan atau di-nonjob-kan," ujar Supandi di MA, Jakarta, Jumat, 5 April 2019.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Supandi mengingatkan, sebagai pengadilan administrasi, PTUN bukanlah lembaga peradilan yang sekaligus eksekutor. Namun, dalam perkara OSO, KPU menjadi lembaga negara yang berperan sebagai eksekutor karena putusan PTUN bernomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang mengatur perkara itu, terkait dengan administrasi KPU.

"Demi hukum, pemerintah itu sebagai tergugat wajib melaksanakan (putusan PTUN). Kalau mengatakan dirinya organ negara, dan karena negara ini berdasarkan hukum, maka tindakan KPU juga harus berdasarkan hukum," lanjut Supandi.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

Supandi mengimbau para komisioner KPU senantiasa menghormati hukum tanpa terpengaruh opini pribadi. Sebab, setiap lembaga negara harus bersama-sama menjunjung tinggi hukum sebagai acuan utama mereka dalam melakukan tugas.

"Setiap keputusan yang dilaksanakan, itu akan membuat harum negara dan mengangkat kehormatan negara," ujar Supandi.

Dalam putusannya, PTUN Jakarta memutuskan menganulir keputusan KPU terkait DCT anggota DPD di Pileg 2019. Putusan PTUN juga memerintahkan agar KPU menerbitkan DCT baru dengan memasukkan nama Oso sebagai calon anggota DPD periode 2019-2024.

Baca: Polemik Oso, PTUN Kirim Surat Perintah ke KPU

Oso yang ngotot pun mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dalam rekomendasinya, Bawaslu akhirnya meminta KPU memasukkan Oso. Rekomendasi ini dengan catatan Oso harus mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura bila terpilih sebagai anggota DPD dari Kalimantan Barat.

Namun, polemik masih alot karena KPU bersikukuh tak memasukkan nama Oso ke DCT anggota DPD. KPU enggan merujuk putusan PTUN dan rekomendasi Bawaslu. Justru, KPU memberi tenggat waktu kepada Oso agar mundur dari Hanura hingga tanggal 22 Januari 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya