DKPP Copot Jabatan Ketua KPU Pariaman karena Bertemu Dahnil Anzar

Ilustrasi kantor KPU.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  atau DKPP menjatuhi sanksi berat terhadap Abrar Aziz, ketua KPU Kota Pariaman, Sumatera Barat, dari jabatannya sebagai ketua. Putusan terkait dengan perkara yang menjerat Abrar, dibacakan dalam sidang pleno DKPP, pada Rabu 10 April 2019.

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024

Abrar dicopot dari jabatan ketua KPU Pariaman,  lantaran dinilai melanggar etik, karena bertemu dan makan malam dengan Ketua Juru Bicara Badan Pemenangan Nasiona (BPNl) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di salah satu rumah makan di Kota Pariaman, pada 22 Januari 2019 lalu.

Pada berkas putusan perkara yang dikutip melalui laman resmi dkpp.go.id, ada empat poin terkait dengan kasus ini yakni, pertama, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan ketua kepada teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan tersebut.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

Ketiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan, dan keempat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan tersebut.

Sebelumnya, Abrar diadukan ke DKPP oleh April Adet, setelah adanya sebuah foto pertemuan antara dirinya dengan Dahnil beredar luar di media sosial.

KPU Pastikan Sengketa Pilpres 2024 di MK Tak Ganggu Pilkada Serentak 2024

Pertemuan keduanya yang berlangsung pada 22 Januari 2019, di salah satu rumah makan di Kota Pariaman Itu terjadi, di saat Dahnil melakukan kunjungan ke daerah itu. Melantik kepengurusan Pemuda Muhammadiyah, salah satu agenda kunjungan Dahnil saat itu.

Dikonfirmasi soal pencopotan itu, Abrar Aziz menyebutkan kalau dirinya sudah mendengar putusan DKPP itu melalui perwakilan yang hadir di sana (sidang pleno). Bahwa, diberikan teguran keras, berdampak kepada pemberhentian tetap dari jabatan sebagai ketua. 

“Tadi, sudah kami konsolidasikan kepada teman-teman, berlima, bagaimana menyikapi ini. Kami tentu tidak punya pilihan apa-apa. Menerima, cuma ini kan belum dieksekusi,”kata Abrar.

Abrar menjelaskan, kalau dalam aturan yang ada, putusan itu itu bisa dieksekusi setelah menerima salinan putusan. Yang kedua, perintah DKPP itu kan agar KPU RI menindak lanjuti keputusan DKPP. “Jadi, kami menunggu instruksi KPU RI kapan kami akan melakukan plenonya, yang jelas, kapan pun itu akan kami laksanakan. Pergantian jabatan ketua nanti, tidak akan mengganggu jalannya Pemilu,” ujarnya.

“Tidak akan mengganggu pemilu. Ya, perasaan saya biasa saja. Ini kan amanah dan kejadiannya sudah terjadi. Saya tahu ini ada pelanggaran etik, karena sudah diprediksi jadi tidak terlalu, ya jadi pelajaran untuk kita sebagai penyelenggara,”tuturnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya