- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Komisi Pemilihan Umum mengklarifikasi kabar ratusan lembar surat suara yang diduga lebih dahulu tercoblos sebelum hari pemungutan suara di Selangor, Malaysia.
Lembar-lembar surat suara itu, menurut Komisioner KPU, Evi Ginting, jelas bukan sampah atau surat suara tak terpakai. “Surat suara itu bukan sampah, jadi Jangan salah mengutip,” katanya saat meninjau distribusi logistik pemilu di Pangkalan TNI Angkatan Udara Soewondo hingga sekretariat Panitia Pemungutan Suara kelurahan di Medan, Sumatera Utara, Senin, 15 April 2019.
KPU, katanya, tak dapat mengakses barang bukti lembar-lembar surat suara itu karena disegel oleh polisi Malaysia. “… karena kita tidak bisa mengakses, kemungkinannya tidak akan kita hitung.”
Proses pemungutan suara di luar negeri, termasuk di Malaysia, dengan tiga metode, yakni melalui TPS yang ditempatkan di perwakilan pemerintah di luar negeri, melalui kotak suara keliling oleh petugas, dan dikirimkan via pos kepada tempat tinggal calon pemilih.
Khusus yang melalui pos, si pemilih yang menerima surat suara dan telah mencoblosnya, diminta mengirimkan lagi kepada Panitia Pemungutan Luar Negeri di masing-masing negara. Berkas yang telah dikembalikan oleh pemilih itulah yang kemudian dihitung.
Pada Kamis pekan lalu, publik Indonesia dikejutkan dengan laporan sejumlah warga negara Indonesia di Selangor, Malaysi, yang mengaku menemukan berlembar-lembar surat suara tercoblos di posisi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan caleg nomor 2 Partai Nasdem untuk DPR RI.