KPU Temukan 300 Ribu Lebih Pemilih dengan Usia Tak Wajar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) berdiskusi dengan Komisioner KPU Viryan (kanan) saat memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) 2 di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA - Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil verifikasi secara pengolahan data maupun faktual soal dugaan data usia unik, invalid atau manipulatif dan ganda. Data usia unik (dianggap tidak wajar) merupakan kategori lebih dari 90 tahun dan kurang dari 17 tahun, jumlahnya sebanyak 325.257.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"Pemilih usia lebih dari 90 tahun sebanyak 304.782 dan usia di bawah 17 tahun sebanyak 20.475 telah diselesaikan dengan memperbaiki terhadap kekeliruan entri elemen data dan pencoretan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat," kata Viryan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 15 April 2019.

Viryan menuturkan, data diduga invalid atau manipulatif telah selesai diverifikasi baik secara pengolahan data maupun secara faktual. Dari data itu, terdapat data yang valid dan data dari BPN 02 disebut keliru mengelompokkan kolom.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Data diduga invalid atau manipulatif pemilihnya ada, namun terjadi kekeliruan dalam proses entri oleh jajaran KPU di lapangan, seperti entri data di Majalengka dan Banyuwangi telah diperbaiki," katanya.

Selanjutnya, data pemilih diduga ganda berdasarkan dokumen yang disampaikan tanggal 1 Maret 2019 sebanyak 6.169.895 telah dilakukan pengolahan data. BPN 02 tanggal 15 Maret 2019 telah menyerahkan dugaan data ganda by name sebanyak 3.165.093.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Hasil pengecekan atas data ganda angka (1) tersebut hanya terdapat 2.673.855 pemilih dengan NIK dan NKK utuh. Pada data 2,6 juta yang diserahkan BPN 02 terdapat 213.892 data yang terduplikasi lebih dari satu kali, seperti pemilih atas nama Nurhayati yang terduplikasi menjadi 1.050 pemilih, 1 pemilih atas nama Junaidi terduplikasi menjadi 705 pemilih. Sebanyak 2.536.112 dugaan data ganda tersebut bukan dari data KPU," tegasnya.

Kata Viryan, data pemilih diduga mengalami kegandaan hanya sebanyak 137.743 dengan perincian 74.464 NIK ada dalam DPTHP-2 dan 63.279 NIK tidak ada dalam DPTHP-2 yang ditetapkan oleh KPU.

"Penyelesaian akhir di 34 provinsi, KPU sudah melakukan perbaikan data sebanyak 944.164 pemilih dan pencoretan data sebanyak 470.331 pemilih," tuturnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya