KPU Siap Gelar Pemilu Lanjutan di Sydney

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons peluang diadakannya pencoblosan ulang di Sydney. Hal ini bisa dilakukan menyikapi adanya persoalan pemungutan suara pemilu 2019 di Sydney, Australia pada Minggu, 14 April.

Mal Sydney Kembali Dibuka Usai Insiden Penikaman Horor yang Tewaskan 6 Orang

Komisioner KPU, Pramono Ubaid mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pemungutan suara susulan untuk pemilih di Sydney yang masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun tidak dapat memilih karena waktu pelaksanaan pemungutan suara telah habis.

Pramono Ubaid menegaskan tidak ada istilah pemungutan suara ulang di Sydney. Namun ada langkah yang akan diambil KPU terhadap pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sejumlah TPS di sana untuk melakukan pemungutan suara lanjutan atau susulan. 

Uskup Sydney yang Ditikam Maafkan Penyerangnya: Saya Selalu Mendoakanmu

"Bukan pemilu ulang atau pungutan suara ulang karena kalau ulang harus dari nol semua pemilih harus ikut ulang. Tapi terbuka kesempatan untuk pemilu susulan atau lanjutan," kata Pramono Ubaid di kantornya, Jakarta, Selasa, 15 April 2019.

"Pemilih akan difasilitasi karena kemarin keburu TPS-nya tutup. Tapi hanya buat yang sudah terdaftar, yang belum enggak bisa. Kan itu sama dengan pemilih yang datang sebelum jam satu siang. Kalau masih dalam antrean tetap dilanjutkan. Tapi kalau dia datangnya setelah jam satu tidak boleh, meskipun dia masuk," lanjutnya.

Ngeri! Remaja 15 Tahun Tikam Uskup saat Khotbah Kebaktian di Gereja

Dijelaskan Pramono, adanya pelaksanaan pemungutan suara lanjutan atau susulan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Hanya hal itu akan bisa dilakukan dengan rekomendasi dari pengawas pemilu juga tidak ada penambahan logistik.

"Harus ada rekomendasi dari pengawas pemilu, enggak ada penambahan logistik. Sepanjang surat suara masih ada di situ dan hanya berlaku bagi pendaftar yang terdaftar di tanggal 14 (April 2019). Kalau yang di luar itu enggak bisa, karena dia kan masuk DPK (Daftar Pemilih Khusus). Kalau peraturan MK kan pemilih DPK itu datang di hari H selambat-lambatnya, kemudian menggunakan hak suaranya satu jam sebelum berakhir. Itu berarti sepanjang kertas suaranya masih tersedia," katanya. (ase)

Remaja 16 tahun yang menikam pendeta dan bishop di Australia

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

Remaja laki-laki berusia 16 tahun yang dituduh menikam dua pendeta saat kebaktian gereja di kota Sydney, Australia timur, resmi didakwa melakukan pelanggaran terorisme.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024