KPU: Pemilih Tak Punya Surat C6 Tetap Bisa Nyoblos

Contoh surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA - Komisioner dari Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, menegaskan warga pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya meski tidak memiliki surat C6 (surat pemberitahuan memilih). Menurut Wahyu, diperbolehkannya memilih bagi warga yang tidak memiliki surat C6 karena berbagai hal, salah satunya bila surat itu hilang.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Prinsipnya boleh, C6 itu kan undangan. Jika karena satu dan lain hal, sehingga C6 itu tidak dapat dibawa, misalnya yang hilang, itu tetap dapat memilih," kata Wahyu di kantor KPU di Jakarta Pusat, Selasa 16 April 2019.

Wahyu menyampaikan selama pemilih terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS), meski surat C6 hilang, maka tetap dapat memilih dengan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Jadi C6 mestinya disampaikan ke pemilih, C6 itu hakekatnya undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS. Tetapi jika karena alasan tadi, pemilih tidak mendapatkan C6 maka yang bersangkutan tetap dapat memilih," katanya.

Kolega Wahyu yang juga Komisioner KPU, Viryan Aziz, menerangkan C6 itu hanya bersifat untuk informasi atau memberitahukan kepada pemilih di TPS mana mereka akan melakukan pencoblosan. Tapi, apabila masyarakat tetap ingin mendapatkan C6 bisa dapat menghubungi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Apabila belum mendapatkan formulir C6 sampai dengan besok bisa segera menghubungi petugas KPPS, karena biasanya petugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal. Mungkin belum sempat membagikan tapi insya Allah akan terus dilakukan sampai besok," tutur Viryan. (ren)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Pelaksanaan Pemilu 2024, yang rekapitulasi suara tuntas dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU pada Rabu malam, 20 Maret 2024, dinilai sangat kondusif. Dibanding 2019.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024