- VIVA.co.id/ Dani (Bekasi)
VIVA – Daftar Pemilih Tetap (DPT) orang dengan gangguan jiwa di Yayasan Galuh, Jalan Sepanjang Jaya, Rawa Lumbu, Kota Bekasi bertambah 20 orang di hari pencoblosan Rabu, 17 April 2019.
Penambahan itu disesuaikan adanya tambahan formulir A5. "Sekitar tanggal 9 April 2019 formulir A5 itu mencatat ada 20 orang lagi yang ikut nyoblos," kata pengurus Yayasan Adjat Sudrajat, hari ini.
Adjat menambahkan, pihaknya baru mengetahui dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah sekitar. Dengan penambahan itu maka total pasien yang memiliki hak suara menjadi 35 orang. "Karena sebelum ada penambahan A5 jumlah pemilik suara hanya 15 orang," ujarnya.
Sebenarnya yang ada dalam formulir A5 awalnya 72 orang. Namun, setelah dilakukan verifikasi maka jumlah penambahannya hanya 20 orang. "Karena ada yang ganda nomornya, jadi setelah diverifikasi jumlahnya banya 20 orang," ujar Adjat.
Adjat mengaku, para pasien yang tercatat memiliki suara adalah mereka yang sudah memiliki KTP elektronik dan tercatat sebagai dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, bagi yang tidak terdaftar maka tidak diperkenankan untuk mengikuti. "Pasien yang masuk DPT saja yang boleh ikut Pemilu," ujarnya.
Diketahui, pasien gangguan jiwa yang ada di Yayasan Galuh berjumlah 430 orang. Mereka datang dari berbagai wilayah Jabodetabek. Rencananya, para pasien yang terdaftar di DPT akan mencoblos di TPS khusus. (ase)