Kotak Suara Masih di Gudang, Warga Tanimbar Maluku Belum Bisa Nyoblos

Kotak suara untuk 17 TPS di Kecamatan Tanimbar Selatan belum dikirim ke lokasi.
Sumber :
  • antv/tvOne/ Abu Karim (Maluku)

VIVA – Pemilih di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Tanimbar, Maluku masih belum bisa menyalurkan hak suara mereka hingga batas akhir waktu pencoblosan, Rabu, 17 April 2019.

Membuka Peluang Baru, Workshop Daring Maluku-Papua untuk Pendidikan Digital

Hal ini akibat kotak suara yang mestinya sudah berada di 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kecamatan Tanimbar Selatan, masih berada di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanimbar hingga pukul 14.00 WIT.

Komisioner KPU Provinsi Maluku Almudatsir Sangadji belum dapat memastikan nasib warga di Tanimbar yang belum memberikan hak suara. “Kami masih menunggu keputusan KPU Tanimbar seperti apa,” ujar Sangadji saat dikonfirmasi.

6 Kegiatan Seru yang Bisa Dilakukan di Morotai, Termasuk Berenang dengan Hiu Sirip Hitam

Namun, sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, situasi yang terjadi di Tanimbar masih dapat ditoleransi, sehingga warga yang belum menyalurkan hak suara masih punya kesempatan untuk mencoblos.

Menurut dia, sesuai informasi awal yang mereka dapatkan, ada kendala dalam pelipatan 19.000 surat suara di KPU Tanimbar yang baru tiba Selasa, 16 April 2019, sehingga pendistribusian kotak suara terhambat.

Update Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Maluku

“Akan kami informasikan lagi jika sudah ada keputusan KPU di sana, karena sesuai UU, situasi seperti yang ada menjadi kewenangan KPU kabupaten atau Kota,” katanya.

Sebelumnya, pada pukul 10.00 WIT, KPU Tanimbar baru memulai pendistribusian kertas suara ke kecamatam-kecamatan. 

Keterlambatan pendistribusian logistik ke TPS karena jumlah surat suara tambahan yang baru tiba terlalu banyak, tak sebanding dengan tenaga yang tersedia.

Laporan Abu Karim (Maluku)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya