Panwaslih Aceh Minta Pemilu Susulan di Empat Daerah

Ketua Divisi Pengawasan Panwaslih Aceh, Marini, saat ditemui di kantornya.
Sumber :
  • Dani Randi

VIVA – Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Aceh menemukan indikasi adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara di 4 daerah di Aceh pada Pemilu 2019. Sehingga Panwaslih merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Bawaslu: 30 Petugas Pengawas Pemilu Meninggal sejak Pencoblosan

Empat daerah yang akan dilaksanakan PSU ialah di Banda Aceh, Aceh Besar, Gayo Lues dan Aceh Utara. Dugaan pelanggarannya setiap daerah berbeda-beda. Panwaslih, hanya merekomendasikan PSU di TPS yang dinilai bermasalah.

“Komisi Independen Pemilihan (KIP) di sana juga sudah mengetahui, kami tinggal menunggu surat resminya saja, bakal ada PSU di empat kabupaten/kota itu,” kata Ketua Divisi Pengawasan Panwaslih Aceh, Marini, saat ditemui di Kantor Panwaslih Aceh, Kamis, 18 April 2019.

Unik! Distribusi Logistik Pemilu di Ponorogo Pakai Reog dan Kuda

Ia menjelaskan, pihaknya menemukan pelanggaran di TPS 8 Desa Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Pelanggaran yang ditemukan ialah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS itu menggunakan formulir C6 yang bukan pemilik aslinya untuk memilih. Saat pemilik asli datang hendak mencoblos, ternyata namanya sudah digunakan untuk mencoblos.

Kemudian di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Panwaslih menemukan adanya anggota KPPS yang memberikan formulir C6 kepada masyarakat, yang tidak memiliki dokumen pemilih seperti KTP dan lainnya, juga dia tidak terdaftar di DPT.

Ada 1.972 Surat Suara di Malaysia yang Tercoblos Pihak Tak Berwenang

“Masyarakat yang tidak memiliki dokumen itu diberikan formulir C6 oleh KPPS. Padahal warga tersebut tidak masuk DPT dan tidak punya dokumen,” katanya.

Selanjutnya, di Kabupaten Gayo Lues, Panwaslih menemukan calon pemilih yang menggunakan formulir A5, tetapi dari pihak KPPS memberikan lima surat suara. Seharusnya, kata Mariani jika dia masuk Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb), hanya menggunakan satu surat suara yaitu presiden, karena dia pindahan antar provinsi.

Kemudian yang terakhir di TPS 97 di Desa Simpang Ulim, Kecamatan Bhaktiya, Kabupaten Aceh Utara, Panwaslih menemukan adanya saksi TPS yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Saksi itu dua orang berasal dari partai nasional dan tiga saksi dari partai lokal.

“Mereka melakukan pencobloasan lebih dari satu kali, hingga 10 kali melakukan pencoblosan, ini jelas pelanggaran,” kata Marini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya