Pemilu Malaysia dan Sidney, KPU Segera Lakukan Rekomendasi Bawaslu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengemukakan, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu terkait pemilihan ulang di Malaysia dan susulan di Sydney, Australia perlu ditelaah kembali. 

Intip Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23

Menurut Arief, ada yang bisa langsung ditindaklanjuti dan ada yang perlu diklarifikasi. "Dicek kemudian diproduksi di logistiknya. Misalnya besok langsung enggak mungkin, pasti butuh waktu untuk produksi dan distribusinya," kata Arief di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2019.

Arief berjanji akan melakukan rekomendasi Bawaslu secepatnya. Menurut Arief, pemilu susulan sudah disiapkan logistiknya. "Secepatnya. Pemilu susulan itu udah ada logistiknya di sana," ujarnya. 

Viral Jeam Kelly Sroyer Dikeplak Shin Tae-yong, Ternyata Gegara Ini

Arief menjelaskan, adapun untuk pemilu susulan di dalam negeri yaitu di Papua itu karena keterlambatan distribusi logistik. "Sebagian besar dari mereka itu karena logistiknya terlambat juga, maka hari ini dilakukan pemilihan susulan," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Malaysia dan Sidney, Australia. Rekomendasi ini dilakukan untuk memenuhi hak pilih warga negara Indonesia dan demi menjaga integritas proses penyelenggaraan Pemilu 2019 di dua wilayah tersebut.

Sosok Ernando Ari 'Tembok Kokoh' Timnas Indonesia, Bikin Australia Gigit Jari

Rekomendasi keluar atas dasar kesimpulan bahwa pemungutan suara Pemilu 2019 melalui metode pos di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu. 

"Hal itu menyebabkan penemuan surat suara pemilu yang sah diduga telah tercoblos oleh bukan pemilih yang sah dan belum tercoblos oleh pemilih yang sah di lokasi Taman  University SG Tangkas 43.000 Kajang dan di Lokasi Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia," kata Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dalam keterangan pers di kantornya, Selasa, 16 April 2019. 

Sementara rekomendasi kepada PPLN Sidney melalui KPU untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS bagi pemilih sudah terdaftar dalam DPT, DPTB, serta DPK. 

Pemilih yang diberi hak memilih adalah pemilih yang telah berada dalam antrean namun belum dapat menggunakan hak pilih karena TPS ditutup PPLN. Sebelumnya, Bawaslu menyimpulkan bahwa telah terjadi penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu Sidney.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya