Bawaslu Sumbar Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS

Seorang warga korban bencana memasukkan surat suara ke kotak suara usai menyalurkan hak suaranya di tenda pengusian saat pemungutan suara Pemilu 2019, di TPS 01 Kelurahan Petobo , Palu, Sulawesi Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Basri Marzuki

VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Barat merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 15 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima Kabupaten dan Kota yakni Bukittinggi, Solok Selatan, Lima Puluh Kota, Sijunjung dan Kabupaten Pasaman. 

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

PSU direkomendasikan Bawaslu lantaran ditemukan adanya sejumlah pelanggaran.

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen secara umum menyebutkan rekomendasi PSU itu disampaikan karena adanya sejumlah pelanggaran seperti, adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb dan tidak memiliki form A5, formulir pindah memilih, kemudian memilih di TPS yang direkomendasikan PSU tersebut. 
 
"Kita menemukan sejumlah pelanggaran. Berdasarkan penelitian di lapangan dan laporan Panwascam kita, ada 15 TPS. Namun, ada juga beberapa TPS lagi yang sedang dalam penelitian dan pemeriksaan. Jika memenuhi syarat maka direkomendasikan PSU,"kata Surya Efitrimen, Rabu 18 April 2019. 

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

Menurut Surya, sesuai dengan ketentuan UU pemilu berkaitan dengan PSU itu, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas terhadap proses pemungutan suara di TPS, salah satu syarat dilakukan PSU itu, ketika adanya pemilih yang tidak memiliki e-KTP, dan tidak terdaftar di DPT atau DPTb, namun melakukan hak pilihnya di TPS tersebut. 

"Yang jelas, untuk sementara waktu ada 15 TPS yang kita rekomendasukan PSU," ujar Surya.
 

Pengamat Sebut Anies Politisasi Korban Tewas Pemilu 2019 untuk Kampanye
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Pelaksanaan Pemilu 2024, yang rekapitulasi suara tuntas dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU pada Rabu malam, 20 Maret 2024, dinilai sangat kondusif. Dibanding 2019.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024