Mahfud Tegaskan Belum Ada Capres yang Menang Sampai Saat Ini

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD menilai secara umum, 90 persen, Pemilu 2019 berjalan dengan tertib. Meskipun ada sejumlah masalah seperti surat suara tertukar dengan daerah lain, panitia pemungutan suara belum siap walaupun sudah pukul 7.00, dan adanya orang nyoblos lebih dari satu kali, yaitu sampai 20 kali.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"Semua ada tapi sangat kecil," kata Mahfud dalam wawancara dengan tvOne, Kamis, 18 April 2019.

Terlepas dari itu, Mahfud menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kontestan pemilihan presiden yang menang meskipun sudah ada hasil quick count. Dia menyebut belum ada capres-cawapres yang berhak menyatakan menang.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Semua lembaga survei itu hanya referensi karena ada pendalaman metodologis, tapi keyakinan saya, atau keyakinan siapa pun tidak mengikat. Semua itu harus dibuktikan dengan penghitungan manual yang bertingkat," kata Mahfud lagi.

Mahfud mengatakan hitung internal dari kontestan juga belum merupakan hasil yang sah. Hasil-hasil itu harus dibuktikan secara bertingkat yang nanti akan dilaksanakan KPU yang bisa dikontrol oleh masyarakat, pers, lembaga survei, pemantau.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Adu dokumen, kalau sudah diadu dokumen, itulah yang mengikat," kata Mahfud.

Jika dari adu dokumen masih ada yang keberatan, lanjut Mahfud, nanti ada MK yang akan memutus hasil pilpres itu sampai akhir. Dia berharap KPU tetap lurus, profesional.

"Jangan terpengaruh apa pun, dan polisi menindak tindak pidana pemilunya, Bawaslu menindak pelanggaran administrasi," ujarnya.

Mahfud menambahkan bahwa dia sudah komunikasi dengan pejabat di MK. Mereka memastikan sudah siap penuh dan akan memutus perkara dengan seadil-adilnya, sesuai konstitusi dan hukum yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya