- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Sepanjang pelaksanaan Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut mengidentifikasi dan mencatat ada pelanggaran di 20 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumut ini.
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan data itu berdasarkan laporan yang ter-update atas temuan pelanggaran di daerah tersebut.
“Ditambah, banyaknya TPS yang kekurangan surat suara. Misalnya ada surat suara presiden dan DPRD Kabupaten Kota yang tidak sampai ke TPS,” kata Syafrida, Kamis 18 April 2019.
Untuk di Medan, Syafrida menjelaskan terdapat pelanggaran dengan kekurangan surat suara teridentifikasi di empat kecamatan, yakni Medan Amplas, Medan Helvetia, Medan Johor dan Medan Barat.
“Jadi, ketika pemilih menggunakan hak pilihnya tidak mendapatkan surat suara. Yang harusnya lima ada yang dapat empat. Itu terkait distribusi logistik,” tutur Syafrida.
Syafrida juga mengungkapakan pihaknya sudah menerima laporan soal pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS. Keseluruhannya, tersebar di sejumlah Kabupaten/Kota di Sumut ini.
“Kalau yang ini terkait pelanggaran penggunaan hak pilih. Ini potensi PSU-nya cukup tinggi, tetapi memang belum ada keputusan dari KPU. Karena PSU bukan dari Pengawas Pemilu dari usulan KPPS kepada PPK berdasarkan catatan atau hasil pengawas dari pengawas TPS,” kata Syafrida.
Ia menambahkan Bawaslu sudah menurunkan tim ke sejumlah daerah untuk melakukan investigasi. Pihaknya juga terus melakukan tabulasi terhadap pelanggaran yang masuk ke Bawaslu.
“Masih ada KPPS tidak memberikan salinan C1. Proses hitung yang tidak sesuai mekanisme dengan tidak menempelkan C1 plano untuk menyalin perolehan suara. Dan dilaksanakan terbuka. Ini kita dapati di Tapanuli Tengah,” jelas Syafrida. (ren)