Ada Pelanggaran, 2 TPS di Malang Bakal Pemungutan Suara Ulang

Ilustrasi Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyusun kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu Serentak 2019 sebelum dilakukan rekapitulasi surat suara di GOR Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA - Badan Pengawas Pemilu Kota Malang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk dua TPS di Kota Malang. Dua TPS yang direkomendasikan itu adalah TPS 9 Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang. Dan satu TPS di wilayah Klojen sedang dalam pendalaman.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"Di TPS 9 Bunulrejo, Blimbing itu berdasarkan pengakuan KPPS dan PPS. Satu TPS di Klojen masih diidentifikasi TPS berapa, saat ini masih dalam tahap pendalaman yang Klojen," kata Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa, Jumat, 19 April 2019.

Alim menuturkan di TPS 9 ada persoalan dari 6 pemilih pindahan yang mengantongi form A5. Mereka seharusnya hanya memilih calon presiden dan wakil presiden, serta DPD. Namun justru diberi 5 surat suara beserta DPR, DPRD provinsi dan DPRD kota.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Ada 6 orang, 5 orang berasal dari luar Malang Raya seharusnya hanya capres dan DPD tapi diberi lima surat suara. Sedangkan 1 orang berasal dari wilayah Malang Raya, seharusnya dapat capres, DPD, DPR RI dan DPRD provinsi, tapi dapat DPRD Kota juga," ujar Alim.

Alim menyebut atas dasar temuan itulah, Bawaslu bakal memberi rekomendasi ke KPU Kota Malang untuk melakukan pemungutan suara ulang. Sebab, secara administrasi hal itu merupakan pelanggaran sehingga harus diulang.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Jadi ada kekeliruan di TPS 9 Bunulrejo. 6 orang itu nyoblos pada pukul 08.00 WIB, dan baru disadari keliru pukul 10.00 WIB. Kemudian KPPS melaporkan ke PPS dan Panwascam dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Malang," tutur Alim.

Alim mengatakan kesalahan itu dikarenakan petugas kurang konsentrasi. Akibatnya, ada surat suara yang bukan hak pemilih diberikan kepada pemilih pindahan. Bawaslu bakal melakukan klarifikasi, kemudian melakukan pleno dan mengirim rekomendasi ke KPU untuk melakukan PSU.

"Kami panggil ketua KPPS, PPS, pengawas kelurahan dan kecamatan untuk menjelaskan kekeliruan ini. Setelah itu kami bakal plenokan dan mengirim rekomendasi ke KPU. Rekomendasi PSU harus dijalankan oleh KPU. Termasuk di TPS Klojen yang sedang kami dalami agar mengetahui lebih detail," kata Alim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya