Mahfud Anggap Deklarasi sebagai Presiden Sah-sah Saja

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, tak masalah bagi siapa pun mendeklarasikan diri sebagai presiden berdasarkan hasil hitungan sendiri. Namun dia mengingatkan agar deklarasi itu jangan sampai melakukan aktifitas kepresidenan.

Ganjar-Mahfud Ngaku Tak Dapat Undangan Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Bilang Begini

Mahfud mengungkapkan itu melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, menjawab hal pertanyaan sejumlah warganet pada Sabtu, 20 April 2019.

Mahfud ditanya, apakah dibolehkan oleh undang-undang jika ada orang yang mendeklarasikan diri sebagai presiden di negara berdaulat, sedangkan negara itu mempunyai presiden yang sah menurut undang-undang.

Golkar Terbuka Jika Jokowi-Gibran Mau Gabung: Amin, Kami Anggap Doa

"Kalau mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktifitas kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang secara sah oleh KPU dan bersumpah secara resmi di depan Sidang MPR," tulis Mahfud.

Mahfud menanggapi juga sejumlah pertanyaan netizen, salah satunya soal banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas, mulai dari sakit, hingga kecelakaan, karena kekelahan. Dia setuju jika pemilu serentak dievaluasi.

PKS Terbuka untuk Bertemu Prabowo tapi Bukan untuk Menyusul PKB

"Itu dulu kan keputusan MPR saat membuat amandemen bahwa pemilu dilakukan serentak dengan lima kotak. Berdasar dokumen dan kesaksian eks anggota-anggota PAH MPR itu MK mengabulkan. Sebenarnya istilah serentak bisa ditafsir tak harus harinya sama, bisa saja dipisah. Kita bisa bahas lagi, termasuk threshold," cuitnya.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) perdana kunjungan ke IKN

Jokowi Minta AHY Selesaikan 2.086 Hektar Lahan Bermasalah di IKN Tanpa Ada Korban

enteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap 2.086 hektar tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah. Lahan itu, kata dia, masih ditempati oleh masya

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024