BPN: Istri Andre Taulany Hina Prabowo

Andre Taulany dan istrinya.
Sumber :
  • instagram Rien Wartia Trigina

VIVA – Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menyayangkan pernyataan istri dari presenter dan komedian Andre Taulany, Reinwartia Trygina (Erin Taulany) yang diduga menghina calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. 

Pidato Lengkap Prabowo Subianto Usai Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih

"Saya rasa tentu pernyataan beliau sebagai publik figur tentu patut disayangkan, beliau melakukan penghinaan, penistaan kepada Pak Prabowo secara terbuka di instastory-nya," ujar Andre di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu, 21 April 2019.

Namun, ia tak akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan istri Andre Taulany kepada pihak kepolisian. 

Prabowo Terkesan Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih di KPU

"Saya rasa tidak perlu kita lakukan langkah hukum, karena ngapain ditanggapin orang-orang. Saya rasa enggak perlu kita tanggapi, biar pendukung kita yang tanggapi," ujarnya. 

Kendati begitu, BPN menyarankan kepada Erin Taulany untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat luas atas perbuatannya yang sudah dilakukannya tersebut. 

Prabowo Lempar Guyon soal Pers: Kadang-kadang Kalian Meresahkan Pimpinan Politik

"Harapan kami tentu beliau secara berani untuk melakukan pemintaan maaf ya. Tentu patut disayangkan juga media sosialnya digeruduk pendukung Pak Prabowo karena penyataan yang dibuat istrinya Mas Andre," katanya. 

Sebelumnya, istri Andre Taulany mem-posting di dalam laman akun Instagramnya @erintaulany dengan unggahan gambar Prabowo dan disertai tulisan ‘sinting’ dan ‘sakit jiwa’ karena ingin menjadi presiden. 

Namun, unggahan di Instastory tersebut sudah dihapus oleh yang bersangkutan, tapi Erin Taulany banyak menuai kecaman dari warganet. 

Erin juga sudah dilaporkan ke Polda  Metro Jaya, Minggu 21 April 2019 pukul 10.00 WIB. Erin dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo, dengan nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya