- VIVA/Diki Hidayat
VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Garut Jawa Barat, Senin, 22 April 2019 mulai melakukan pemeriksaan kasus dugaan money politics. Dari delapan aduan calon anggota legislatif (caleg), tiga di antaranya terbukti memenuhi syarat formil dan materil pidana pemilu.
"Ya jadi dari delapan aduan caleg, tiga di antaranya akan diproses karena telah memenuhi syarat," ujar Ketua Bawaslu Garut, Ipah Safsiah, Senin 22 April 2019 di Kantor Bawaslu Garut, Jalan Pramuka Garut, Jawa Barat.
Money politics atau politik uang yang dilakukan caleg tersebut umumnya dilakukan pada masa tenang atau H-1 sebelum pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Ada pula politik uang yang dilakukan caleg saat malam hingga pagi sebelum pencoblosan di TPS.
"Partainya adalah Partai Golkar dan membagikannya itu saat masa tenang. Variatif ada Rp50 ribu ada juga yang sepuluh ribu," ungkap Ipah.
Tiga yang terbukti memenuhi syarat formil terbagi dua kategori yang mana dua adalah laporan dan satu adalah temuan. Ipah mengatakan mereka akan melakukan pleno kemudian diregistrasi hingga dilakukan klarifikasi.
Lanjut Ipah, Bawaslu dan Gakkumdu akan meneruskan status perkara caleg yang diduga terlibat politik uang setelah syarat materil dan formil terpenuhi. Para caleg yang terjaring operasi anti money politics terancam Undang Undang Pemilu pasal 523 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Bagi caleg yang terbukti money politics, ancamannya empat tahun atau denda hingga Rp48 juta, " kata dia.