Banyak Tidak Cocok, 140 TPS di Jateng Lakukan Hitungan Ulang

Petugas KPPS menunjukkan surat suara pemilihan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang sudah tercoblos oleh pemilih ketika melakukan penghitungan surat suara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Sebanyak 140 tempat pemungutan suara atau TPS di Jawa Tengah, diharuskan melakukan penghitungan ulang dalam proses Pemilu 2019. Penghitungan ulang berdasarkan hasil rekomendasi dan saran dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Elektabilitas Irjen Ahmad Luthfi Tertinggi di Pilgub Jateng

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah, Anik Sholihatun, penghitungan ulang dilakukan, karena ada indikasi ketidakcocokan perolehan suara, baik antarpartai politik maupun antarcalon legislatif, antarcapres dan cawapres maupun suara antarcalon Dewan Perwakilan Daerah.

"Faktor lain, juga karena adanya selisih perolehan suara. Untuk menemukan data yang valid, maka dilakukan penghitungan surat suara ulang, " kata Anik, Selasa 23 April 2019.

Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada

Anik merinci, 140 TPS yang terpaksa dilakukan penghitungan ulang terdiri atas 19 penghitungan ulang TPS, serta 121 penghitungan ulang saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Data tersebut diambil hingga Senin malam, 22 April 2019.

Beberapa kabupaten/kota yang banyak penghitungan suara ulang antara lain; Kabupaten Purbalingga 12 TPS, Wonosobo 11 TPS, Boyolali 11 TPS, Kota Pekalongan 10 TPS, Kabupaten Semarang 10 TPS, Kebumen sembilan TPS, dan Klaten delapan TPS.

Wisatawan di Kota Semarang Capai 350 Ribu Orang Saat Libur Lebaran, Kota Lama Terbanyak Dikunjungi

"Jumlah TPS yang perolehan suaranya dihitung ulang bisa saja bertambah, jika memang perlu ada penghitungan suara ulang. Sebab, rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan masih akan berlangsung selama beberapa hari ke depan, " ujar Anik.

Anik menjelaskan, penghitungan suara ulang adalah cara yang ditempuh untuk menemukan akurasi dan validitas data. Sebelum penghitungan suara ulang tersebut, ada beberapa mekanisme lain untuk menemukan jawaban atas adanya selisih perolehan suara.

Jika dalam dokumen formulir C-1 ditemukan data yang selisih, akan dibuka C Plano. Namun, jika C Plano tetap belum ditemukan validitas, biasanya dilakukan penghitungan suara ulang. Meski selisih itu hanya satu suara, maka perlu dilakukan penghitungan suara ulang.

Satu per satu surat suara dilihat, dihitung, dan ditulis lagi dalam rekap perolehan suara. Selain Panwascam, juga ada saksi peserta pemilu yang ikut dalam rapat pleno tersebut.

Selain itu sejak 19 April lalu, tahapan pemilu 2019 rata-rata sudah melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Satu per satu perolehan suara di TPS dibaca lagi.

"Bawaslu Jateng, akan terus mengawal proses ini. Jangan sampai ada tindakan curang, dengan cara mengubah perolehan suara dari tingkat TPS ke PPK (Panitia Pengawas Kecamatan). Pengawas Pemilu mengawal dan menjaga, agar jangan sampai terjadi perubahan atau pergeseran hasil suara, " katanya.

Ia menambahkan, jajaran Bawaslu Jawa Tengah, setidaknya menggunakan tiga cara untuk mengawal proses rekap di kecamatan. Pertama, Panwascam menggunakan salinan dokumen asli hasil penghitungan suara, yakni Form C-1 dari Pengawas TPS.

Kedua, Bawaslu Jateng, mempunyai template aplikasi yang sudah disiapkan dan di-input sebagai alat bantu untuk mengontrol pencatatan hasil penghitungan suara. Jika ada perhitungan suara yang salah, otomatis kolom dalam template tersebut akan berwarna merah.

Ketiga, Panwascam juga memegang dokumen peristiwa atau kejadian hasil pengawasan (form model A). Kejadian-kejadian khusus di TPS, juga bisa disampaikan Panwascam pada saat rekapitulasi di kecamatan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya