Gara-gara KPPS Termakan Hoax, 22 TPS di Yogyakarta Harus Coblos Ulang

22 TPS di DIY lakukan PSU gara-gara PPS termakan hoaks
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Gara-gara termakan isu hoaks yang menyebut warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP bisa mencoblos di mana saja, sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di DIY diharuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU). 

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Bagus Sarwono mengatakan bahwa ada 22 TPS di DIY harus menggelar PSU. Hal ini terjadi karena para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan mudahnya termakan hoaks.

"22 TPS tersebut itu ada di Kabupaten Kulon Progo 2 TPS, Kabupaten Bantul 12 TPS, Kabupaten Gunungkidul 2 TPS, Kabupaten Sleman 2 TPS dan Kota Yogyakarta 4 TPS," ujar Bagus di Kantor Bawaslu DIY, Selasa 23 April 2019.

Diduga Sebar Hoax, Pemilik Akun Connie Rakundini Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan mengatakan memang ada petugas KPPS dan PPS yang termakan hoaks pencoblos dengan menggunakan e-KTP bisa dilayani di semua TPS. Petugas KPPS dan PPS kata Hamdan mempersilakan warga yang bukan pemilih untuk mencoblos.

"Rata-rata memang karena viral di H-1, H-2 (hari pencoblosan Pemilu 2019). Ini terkait yang hoaks e-KTP bisa digunakan (untuk mencoblos) di mana-mana itu lho. Itu hampir semua seperti itu. Itu penyebabnya," ujar Hamdan.

Menko Hadi Rapat Bareng Kabareskrim hingga Menkominfo, Cegah Info Hoaks Pasca Pemilu

Hamdan mengatakan akibat hoaks itu, 22 TPS pun akhirnya harus melakukan PSU. Saat ini PSU telah dilakukan di dua TPS di Kabupaten Kulonprogo.

"Di Sleman PSU dan PSL rencananya digelar pada 24 April 2019. Sedangkan di TPS lainnya PSU dan PSL digelar pada 27 April 2019," kata Hamdan.
 

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan. Menghapus ketentuan pasal sebar hoax memicu keonaran

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024