Soal Salah Input, Bawaslu Ingatkan KPU Lebih Hati-hati

Konfres bawaslu mengenai pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu 2019.
Sumber :
  • Fikri Halim

VIVA - Polemik kesalahan input data C1 masih menjadi viral di media sosial. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengingatkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk lebih berhati hati, karena kesalahan input data menjadi hal yang sensitif pada Pemilu 2019. Terutama, sistem hitung atau Situng yang sempat diretas remaja umur 19 tahun di Sumatera Barat.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"Masalah Situng, sudah kita ingatkan KPU. Situng agak trouble dalam beberapa kali kan, kita sudah kasih surat ke KPU, agar hati-hati, karena ini persoalannya sangat sensitif," kata Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu 24 April 2019.

Bagja memastikan, lembaganya terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti semua temuan, serta laporan kecurangan yang disampaikan oleh masyarakat ke Bawaslu, dari tingkat daerah hingga ke pusat.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Ada yang mengatakan Bawaslu tidak kelihatan, kita lihat kasusnya di daerah, kasus nasional misal masalah Situng sudah kita ingatkan KPU. Teman-teman harus melihat di tingkat kabupaten, kota, provinsi, kecamatan sekarang proses lagi berjalan. Silahkan melapor melalui proses yang ada setiap laporan, tentu akan kita tindaklanjuti," tegasnya.

Bawaslu prihatin berbagai tuduhan dilontarkan ke KPU, terkait proses rekapitulasi suara ini. Untuk itu, Bawaslu meminta KPU untuk sangat hati-hati dalam bekerja, sebab kesalahan sedikit saja bisa berdampak cukup besar.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Agar lebih berhati-hati. Misalnya, kesalahan tidak diulang berkali-kali. Itu kan yang penting. Logistik. Salah satu yang kita sesalkan logistik, tiba-tiba logistik bermasalah begini ke mana-mana kan. Misalnya input, sudah kita ingatkan. Kita lihat lah, Insya Allah semoga tidak diulang," katanya.

Sebelumnya, seorang remaja asal Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, berinisial MAA (19 tahun) ditangkap dan dibawa ke Jakarta oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri, dengan sangkaan melakukan percobaan Illegal Acces terhadap website KPU RI. Namun, dia tidak ditahan.

Sejak Selasa kemarin hingga Rabu siang, MAA masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri. Selain MAA, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, dua buah flash disk, dua unit ponsel, satu unit Modem dan dua sim card.

Dedi Hendri, ayah kandung MAA, menyebutkan saat ini sudah berada di Jakarta, untuk menemui dan mendampingi langsung putranya selama menjalani pemeriksaan. Meski ditangkap, namun putra Dedi itu tidak ditahan polisi. Bahkan, tadi malam sudah diperbolehkan pulang dari kantor polisi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya