Pembakaran Dokumen Pemilu di Papua Legal agar Tak Disalahgunakan

Petugas PPS mengambil logistik Pemilu 2019 saat didistribusikan ke TPS-TPS di Distrik Wesaput Wamena, Jayawijaya, Papua
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA – Petugas KPUD Puncak Jaya memusnahkan kertas suara yang tidak terpakai. Mereka membakar kertas suara tersebut di Kantor Kecamatan Tingginambut, Papua. Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kertas suara tersebut. 

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

Diketahui  pemilu di distrik Tingginambut menggunakan sistem noken yang tidak membutuhkan kertas suara. Penggunaan sistem ini telah disahkan Mahkamah Konstitusi sejak beberapa tahun lalu. 

Puncak Jaya merupakan satu dari 12 kabupaten yang diizinkan menggunakan sistem noken itu.

PYCH Binaan BIN Buat Kegiatan Rutin di Papua: Pengembangan Wisata hingga Usaha

Proses pemusnahan kertas suara ini direkam dalam video. Namun video ini lalu disebarkan dengan seolah-olah menunjukkan proses pemungutan suara di Tingginambut berjalan tidak aman.

Menanggapi video tersebut, Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa dirinya telah mengecek kabar peristiwa itu. Dari keterangan yang didapat, benda yang dibakar itu bukanlah dokumen pemilu seperti formulir C1 KWK, rekapitulasi perhitungan suara dan berita acara perhitungan suara tingkat distrik.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

"Yang dibakar itu dokumen yang tidak diperlukan lagi, agar tidak disalahgunakan," kata Jaleswari yang juga kerap disapa Dani tersebut pada Rabu, 24 Januari 2019 sebagaimana rilis yang dikirimkan KSP.

Sedangkan dokumen-dokumen pentingnya kata dia sudah diamankan ke kantor KPU Mulia, Puncak Jaya untuk dilakukan rekapitulasi. 

Dani karena itu menduga unggahan video itu bertujuan untuk mengacaukan dan mendelegitimasi kerja para penyelenggara pemilu. 

"Sepertinya mereka ingin membuat isu di Tingginambut tidak aman padahal ini wilayah yang aman dan baik-baik saja selama pemilu" kata mantan peneliti LIPI ini.

Sementara Kapolda Papua Benda Irjen Martuani Sormin Siregar menyayangkan informasi salah yang beredar tentang video yang tersebar di media sosial itu. Berdasarkan penyelidikan polisi, benda yang dibakar di depan kantor Distrik Tingginambut itu adalah sisa dokumen pemilu yang sudah tak terpakai.

"Sudah dibuatkan juga berita acara pemusnahannya," kata Martuani. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya