Bawaslu Tegur KPU agar Tak Bicara Evaluasi Pemilu

Bawaslu menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada KPU
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Badan Pengawas Pemilu mengingatkan Komisi Pemilihan Umum agar berfokus saja menyelesaikan tahapan penyelenggaraan pemilu, alih-alih berwacana melalui media massa tentang evaluasi Pemilu 2019.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Fokus dulu penyelenggaraan pemilu dan penghitungan, itu dulu. Kita selesaikan semuanya sampai 22 Mei. Baru nanti evaluasi menyeluruh,” kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu, 24 April 2019.

Tahap penghitungan suara, kata Bagja, merupakan tahap krusial. Apalagi KPU beberapa kali salah input data sehingga dikritik habis-habisan oleh masyarakat hingga elite politik. Lebih baik membereskan pekerjaan di depan mata ketimbang berwacana. “Mau bicara [evaluasi pemilu] itu nantilah,” ujarnya.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Bawaslu prihatin atas berbagai tuduhan yang dilontarkan masyarakat kepada KPU atas proses rekapitulasi suara. Untuk itu, Bawaslu meminta KPU berhati-hati dalam bekerja, sebab kesalahan sedikit saja bisa berdampak besar.

Bagja mencontohkan, kesalahan input data suara di laman Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU agar tidak terjadi lagi.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Komisioner KPU Viryan Azis sebelumnya mengakui sistem Pemilu 2019 sangat rumit, sehingga lebih seratus petugas penyelenggara di daerah meninggal, puluhan pengawas pemilu juga menjadi korban, hingga belasan polisi meninggal akibat kelelahan.

Viryan menawarkan opsi penggunaan teknologi informasi untuk pemilu selanjutnya agar lebih efisien dan efektif hingga tak memakan korban jiwa. Sistem yang ditawarkan adalah e-voting, e-counting, dan e-rekap pemilu.

"Melihat kondisi saat ini, ke depan paling tidak menjadi wacana bisa diterapkan mulai pilkada setelah Pemilu 2019, tapi ini sepenuhnya bergantung pada pembuat UU. Patut untuk dipertimbangkan menggunakan mekanisme e-counting," kata Viryan di Jakarta, 24 April 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya