Surat Suara Dibakar di Papua, KPU: Kelebihan yang Harus Dimusnahkan

Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) menunjukkan berkas Caleg berstatus terpidana korupsi saat mengumumkan data terbaru nama calon legislatif (caleg) dengan status mantan terpidana korupsi yang berpartisipasi pada Pe
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemilihan Umum memastikan tumpukan surat suara yang dibakar di Tingginambut, Puncak Jaya, Papua, hanya karena kelebihan logistik.

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024

Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, peristiwa pembakaran yang videonya viral, dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan pihak-pihak yang berwenang.

"Ada kelebihan surat suara yang harus dimusnahkan. Jadi, betul dimusnahkan, yang pemusnahannya harus disaksikan oleh Panwascam (Pengawas Pemilihan Kecamatan). Disaksikan juga oleh pihak keamanan," ujar Ilham di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis 25 April 2019.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

Ilham menyampaikan, kelebihan logistik terjadi karena Pemilu di Papua. Sebagian di daerah Bumi Cendrawasih itu masih menggunakan sistem noken. Sistem ini dengan cara pemungutan suara diwakilkan oleh tokoh adat di Papua, yang masih dilaksanakan di 13 kabupaten/kota di Papua. "Di situ (Pemilu) masih menggunakan noken ya," kata Ilham.

Kemudian, Ilham juga menekankan, pembakaran sama sekali tidak mengganggu proses pemilu di Papua. Selain itu, juga tidak memiliki keterkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang masih ada di Papua. Dalam video, suasana juga tergambarkan santai dan tenang, tanpa ada indikasi mencekam.

KPU Pastikan Sengketa Pilpres 2024 di MK Tak Ganggu Pilkada Serentak 2024

"Kalau Anda lihat suasananya di video itu kan, suasana riuh ya, bukan suasana yang brutal. Ada anak kecil juga lagi main di bekas pembakaran tersebut," ujar Ilham.

Sebelumnya, Ilham membenarkan bila ada pembakaran surat suara yang terjadi pada Selasa kemarin, 23 April 2019. Pascaada laporan, KPU langsung bergerak dengan melakukan investigasi.

"Sekarang, sedang diinvestigasi siapa pelaku pembakaran. Berapa TPS (tempat pemungutan suara) kotak dan surat suara yang dibakar," kata Ilham ketika dikonfirmasi, Rabu 24 April 2019. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya